AMPPERA Karawang Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Pengelola TBBM Cikampek, Soroti Hilangnya Zona Penyangga dengan Permukiman
KARAWANG | Suarana.com – Aliansi Mahasiswa Pangkal Perjuangan Karawang (AMPPERA) resmi melayangkan mosi tidak percaya sekaligus tuntutan keras kepada pengelola Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Dawuan, Cikampek. Langkah tersebut diambil setelah mahasiswa melakukan investigasi lapangan yang menemukan hilangnya buffer zone atau zona penyangga antara fasilitas penyimpanan BBM berisiko tinggi dengan permukiman padat penduduk di Desa Dawuan Barat.
AMPPERA menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan warga. Pasalnya, jarak antara tangki penyimpanan bahan bakar berkapasitas besar dengan rumah warga dinilai terlalu dekat dan hanya dipisahkan oleh tembok beton, tanpa radius pengamanan yang memadai.
Dalam pernyataannya, AMPPERA menyebut situasi tersebut sebagai bentuk “patologi spasial”, yakni kondisi tata ruang yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan masyarakat di sekitarnya.
“Warga Dawuan Barat saat ini hidup dalam situasi yang sangat rentan. Jarak antara tangki penyimpanan BBM dengan rumah penduduk sangat dekat, sehingga jika terjadi insiden, dampaknya bisa sangat besar,” ujar perwakilan AMPPERA dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, AMPPERA juga menyoroti berbagai dampak yang dirasakan warga, mulai dari bau uap hidrokarbon yang menyengat hingga aktivitas kendaraan tangki yang disebut menimbulkan getaran dan berpotensi merusak bangunan di sekitar kawasan tersebut.
Menurut AMPPERA, kondisi tersebut merupakan bentuk ketidakadilan lingkungan yang harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun pihak perusahaan pengelola.
Atas temuan tersebut, AMPPERA menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
-
Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian BUMN untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap dokumen AMDAL dan kepatuhan terhadap standar keselamatan jarak (Safety Distance) sesuai standar internasional NFPA 30 di TBBM Cikampek.
-
Menuntut tanggung jawab perusahaan terhadap dampak yang dirasakan warga, termasuk potensi penurunan nilai properti serta dampak kesehatan jangka panjang akibat paparan emisi.
-
Meminta perusahaan menyediakan zona penyangga minimal 50 meter melalui skema pembebasan lahan yang adil, atau mempertimbangkan relokasi operasional ke wilayah yang lebih aman.
AMPPERA juga memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja kepada pemerintah dan pihak perusahaan untuk mengambil langkah konkret atas tuntutan tersebut.
Jika tidak ada respons yang jelas, AMPPERA menyatakan akan menempuh langkah lanjutan melalui aksi demonstrasi serta menggugat secara hukum melalui mekanisme class action atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelanggaran prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
“Kami tidak ingin tragedi seperti yang pernah terjadi di wilayah lain terulang di Karawang. Keamanan energi nasional tidak boleh mengorbankan keselamatan warga,” tegas perwakilan AMPPERA.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola TBBM Dawuan Cikampek belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.(rls)
