Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Home BERITA UTAMA HUKRIM INVESTASI Bawa Senpi dan Narkoba, Pengacara Berinisial S Diciduk Polisi Usai Tabrakan
BERITA UTAMA HUKRIM INVESTASI

Bawa Senpi dan Narkoba, Pengacara Berinisial S Diciduk Polisi Usai Tabrakan

Redaksi
Redaksi
27 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Suarana.com - Seorang pengacara berinisial S (31) diringkus polisi setelah kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dari insiden tersebut, aparat menemukan senjata api ilegal jenis airsoft gun dan narkoba di dalam mobilnya.

"Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Minggu (27/4), mengutip Antara.

Susatyo menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4). Seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi curiga melihat pelaku membawa senjata api dan segera melapor kepada polisi.

Saat diperiksa, petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm yang diselipkan di tubuh pelaku tanpa dilengkapi surat izin resmi. Penggeledahan di mobil S juga mengungkap sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip sabu-sabu, satu klip ganja, sebuah pipet, sembilan butir obat keras, enam unit ponsel, dan berbagai barang lain.

"Hasil tes urine menunjukkan S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan mengandung benzodiazepine," lanjut Susatyo.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Ia juga dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4–12 tahun penjara dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," tegas Susatyo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, pihaknya telah menggeledah rumah pelaku namun tidak menemukan senjata api tambahan. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan S dalam jaringan peredaran senpi gelap atau narkotika.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Firdaus.




Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!



Editor: Rizki R
Sumber: Antara

Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertisement

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Lapor AA Bupati Dapat Prioritas, Pemkab Bekasi Perkuat Sistem Aduan Digital

Redaksi- 8:53:00 PM 0
Lapor AA Bupati Dapat Prioritas, Pemkab Bekasi Perkuat Sistem Aduan Digital
CIKARANG PUSAT | Suarana.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan setiap laporan yang masuk melalui aplikasi Lapor AA Bupati akan diproses secara ketat …

Most Popular

Solidaritas Jurnalis Karawang, Suarakan Dukungan untuk Yusuf Saputra di PN Karawang

Solidaritas Jurnalis Karawang, Suarakan Dukungan untuk Yusuf Saputra di PN Karawang

4:15:00 PM
Ketua Peradi Karawang: Kalau Bisa, Saya Angkat Empat Jempol untuk Bupati Aep

Ketua Peradi Karawang: Kalau Bisa, Saya Angkat Empat Jempol untuk Bupati Aep

4:33:00 PM
Kades Pinayungan Beberkan Bukti Screenshot Jadi Dasar Pelaporan YS di Sidang Putusan

Kades Pinayungan Beberkan Bukti Screenshot Jadi Dasar Pelaporan YS di Sidang Putusan

9:32:00 PM

TRENDING PILIHAN

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

10:37:00 AM
Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

3:29:00 PM
Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

8:08:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Solidaritas Jurnalis Karawang, Suarakan Dukungan untuk Yusuf Saputra di PN Karawang

Solidaritas Jurnalis Karawang, Suarakan Dukungan untuk Yusuf Saputra di PN Karawang

4:15:00 PM
Ketua Peradi Karawang: Kalau Bisa, Saya Angkat Empat Jempol untuk Bupati Aep

Ketua Peradi Karawang: Kalau Bisa, Saya Angkat Empat Jempol untuk Bupati Aep

4:33:00 PM
Kades Pinayungan Beberkan Bukti Screenshot Jadi Dasar Pelaporan YS di Sidang Putusan

Kades Pinayungan Beberkan Bukti Screenshot Jadi Dasar Pelaporan YS di Sidang Putusan

9:32:00 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi