Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA HUKRIM INVESTASI Bawa Senpi dan Narkoba, Pengacara Berinisial S Diciduk Polisi Usai Tabrakan
BERITA UTAMA HUKRIM INVESTASI

Bawa Senpi dan Narkoba, Pengacara Berinisial S Diciduk Polisi Usai Tabrakan

Redaksi
Redaksi
27 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Suarana.com - Seorang pengacara berinisial S (31) diringkus polisi setelah kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dari insiden tersebut, aparat menemukan senjata api ilegal jenis airsoft gun dan narkoba di dalam mobilnya.

"Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Minggu (27/4), mengutip Antara.

Susatyo menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4). Seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi curiga melihat pelaku membawa senjata api dan segera melapor kepada polisi.

Saat diperiksa, petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm yang diselipkan di tubuh pelaku tanpa dilengkapi surat izin resmi. Penggeledahan di mobil S juga mengungkap sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip sabu-sabu, satu klip ganja, sebuah pipet, sembilan butir obat keras, enam unit ponsel, dan berbagai barang lain.

"Hasil tes urine menunjukkan S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan mengandung benzodiazepine," lanjut Susatyo.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Ia juga dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4–12 tahun penjara dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," tegas Susatyo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, pihaknya telah menggeledah rumah pelaku namun tidak menemukan senjata api tambahan. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan S dalam jaringan peredaran senpi gelap atau narkotika.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Firdaus.




Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!



Editor: Rizki R
Sumber: Antara

Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

MA, BI, dan OJK Perkuat Sinergi, Fokus SDM dan Stabilitas Sistem Keuangan

Redaksi- 11:29:00 AM 0
MA, BI, dan OJK Perkuat Sinergi, Fokus SDM dan Stabilitas Sistem Keuangan
JAKARTA | Suarana.com - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali menjalin nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) s…

Trending

Beasiswa Kacer 2025 Resmi Diumumkan: Mahasiswa Dapat Rp 6 Juta, Pelajar Rp 1 Juta

Beasiswa Kacer 2025 Resmi Diumumkan: Mahasiswa Dapat Rp 6 Juta, Pelajar Rp 1 Juta

8:23:00 PM
BK DPRD Karawang Telusuri Aduan Viral Tatang Taufik, Klarifikasi di Lapangan Justru Redakan Suasana

BK DPRD Karawang Telusuri Aduan Viral Tatang Taufik, Klarifikasi di Lapangan Justru Redakan Suasana

6:00:00 PM
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi, Diduga Terkait OTT

KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi, Diduga Terkait OTT

2:01:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita