Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home BERITA UTAMA HUKRIM INVESTASI Bawa Senpi dan Narkoba, Pengacara Berinisial S Diciduk Polisi Usai Tabrakan
BERITA UTAMA HUKRIM INVESTASI

Bawa Senpi dan Narkoba, Pengacara Berinisial S Diciduk Polisi Usai Tabrakan

Redaksi
Redaksi
27 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Suarana.com - Seorang pengacara berinisial S (31) diringkus polisi setelah kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dari insiden tersebut, aparat menemukan senjata api ilegal jenis airsoft gun dan narkoba di dalam mobilnya.

"Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Minggu (27/4), mengutip Antara.

Susatyo menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4). Seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi curiga melihat pelaku membawa senjata api dan segera melapor kepada polisi.

Saat diperiksa, petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm yang diselipkan di tubuh pelaku tanpa dilengkapi surat izin resmi. Penggeledahan di mobil S juga mengungkap sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip sabu-sabu, satu klip ganja, sebuah pipet, sembilan butir obat keras, enam unit ponsel, dan berbagai barang lain.

"Hasil tes urine menunjukkan S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan mengandung benzodiazepine," lanjut Susatyo.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Ia juga dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4–12 tahun penjara dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," tegas Susatyo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, pihaknya telah menggeledah rumah pelaku namun tidak menemukan senjata api tambahan. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan S dalam jaringan peredaran senpi gelap atau narkotika.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Firdaus.




Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!



Editor: Rizki R
Sumber: Antara

Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan DISDIKPORA
Iklan BMJ Agustus Baru
Iklan PDAM Karawang
Ucapan HUT RI Abdul Azis, SE
Ucapan Saidah Anwar
Ucapan Saidah Anwar

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Advokat Asep Agustian Apresiasi Laporan MJ, tapi Ingatkan Jangan Seret Nama Sekda

Redaksi- 2:23:00 PM 0
Advokat Asep Agustian Apresiasi Laporan MJ, tapi Ingatkan Jangan Seret Nama Sekda
KARAWANG | Suarana.com - Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Karawang - Jawa Barat, Asep Agustian SH. MH mengapresiasi langkah MJ, se…

Most Popular

Pentingnya Literasi Digital dalam Pendidikan: Menyiapkan Generasi Masa Depan

Pentingnya Literasi Digital dalam Pendidikan: Menyiapkan Generasi Masa Depan

3:36:00 AM
Transformasi Pendidikan di Era Digital: Peluang dan Tantangan

Transformasi Pendidikan di Era Digital: Peluang dan Tantangan

3:33:00 AM
Pendidikan Karakter: Pilar Utama dalam Membangun Generasi Unggul

Pendidikan Karakter: Pilar Utama dalam Membangun Generasi Unggul

3:38:00 AM

TRENDING PILIHAN

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM
Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

6:15:00 PM
Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Pentingnya Literasi Digital dalam Pendidikan: Menyiapkan Generasi Masa Depan

Pentingnya Literasi Digital dalam Pendidikan: Menyiapkan Generasi Masa Depan

3:36:00 AM
Transformasi Pendidikan di Era Digital: Peluang dan Tantangan

Transformasi Pendidikan di Era Digital: Peluang dan Tantangan

3:33:00 AM
Pendidikan Karakter: Pilar Utama dalam Membangun Generasi Unggul

Pendidikan Karakter: Pilar Utama dalam Membangun Generasi Unggul

3:38:00 AM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi