Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA HEADLINE NASIONAL Mahfud MD: Keputusan Jokowi Tetap Sah Meski Ijazah Dipertanyakan
BERITA UTAMA HEADLINE NASIONAL

Mahfud MD: Keputusan Jokowi Tetap Sah Meski Ijazah Dipertanyakan

Redaksi
Redaksi
17 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

JAKARTA | Suarana.com - Isu mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mengemuka di jagat media sosial. Sorotan terbaru datang dari seorang mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, yang meragukan keaslian ijazah Jokowi sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menanggapi polemik ini, pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai bahwa publik tidak salah jika mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Ia menjelaskan bahwa hal itu adalah bagian dari hak masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Enggak salah. Karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak mengetahui dan meminta dokumen dibuka demi transparansi,” kata Mahfud dalam siniar Terus Terang bersama Rizal Mustary, seperti disiarkan kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (16/4/2025).

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa sah atau tidaknya ijazah tersebut tidak akan membatalkan keabsahan keputusan-keputusan Jokowi selama menjabat sebagai presiden. Dalam hukum administrasi negara, terdapat asas kepastian hukum yang menyatakan bahwa keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah tetap mengikat.

Mahfud bahkan mencontohkan langkah Presiden Soekarno yang secara formal bertentangan dengan konstitusi Belanda, namun tetap dianggap sah karena didukung oleh rakyat. 

"Begitu juga dalam konteks ini, meski syarat formal bisa dipersoalkan, keputusan yang dihasilkan selama masa jabatan tetap sah," tegas Mahfud.

Ia juga menepis anggapan bahwa jika ijazah Jokowi terbukti palsu, maka semua keputusan presiden otomatis batal. “Itu salah. Dalam hukum tata negara dan administrasi tidak seperti itu,” lanjutnya. Mahfud menambahkan, jika sampai keputusan presiden dibatalkan, Indonesia bisa menghadapi risiko hukum internasional atas kontrak dan kerja sama yang telah dibuat.

Polemik ijazah ini sejatinya telah muncul sejak beberapa tahun lalu. Tercatat, ada tiga gugatan yang telah dilayangkan ke pengadilan dan semuanya dimenangkan oleh pihak Jokowi. Namun, keraguan publik kembali muncul setelah ditemukan perbedaan font dalam lembar pengesahan dan sampul skripsi yang disebut-sebut menggunakan font Times New Roman, yang dianggap belum umum digunakan pada era 1980-an.

Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) pun segera membantah kabar tersebut. Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Ia menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa aktif, menyelesaikan kuliah dan skripsinya, serta aktif dalam kegiatan kemahasiswaan.

“Soal font yang dipermasalahkan, di tahun itu memang sudah umum menggunakan jenis huruf yang mirip, apalagi untuk pencetakan di luar kampus,” kata Sigit. Ia menyebut tempat-tempat percetakan seperti Prima dan Sanur di sekitar UGM sudah menyediakan layanan tersebut sejak lama.

Terkait nomor seri ijazah, Sigit menjelaskan bahwa pada masa itu belum ada penyeragaman format. Fakultas Kehutanan pun menggunakan sistem penomoran berdasarkan urutan kelulusan dan kode fakultas, yakni FKT.

Dari pihak hukum, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa tudingan ijazah palsu tidak berdasar dan menyesatkan. Ia menantang pihak yang menuduh untuk membuktikan tudingannya secara hukum.

“Berdasarkan asas hukum, beban pembuktian ada pada pihak yang mendalilkan. Kami tegaskan, tuduhan-tuduhan itu tidak benar,” kata Yakup dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewajiban hukum untuk menunjukkan ijazah asli kepada publik. Bahkan, dalam proses pengadilan sebelumnya, hakim tidak mengabulkan permintaan untuk menghadirkan fisik ijazah tersebut.

“Sejak dua tahun lalu, kami sudah sepakat untuk tidak menunjukkan fisik ijazah itu ke publik, meskipun kami semua sudah melihat aslinya secara langsung,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan bahwa meski UGM sudah menunjukkan salinan ijazah dan skripsi Jokowi, isu ini tetap bergulir dengan tudingan-tudingan baru seperti soal font dan foto.

“Ini seperti jebakan Batman. Bukannya selesai, malah muncul lagi isu baru,” kata Rivai, sambil menekankan bahwa pihaknya memahami itikad baik UGM untuk meredam polemik.

Editor: Rizki R. | Sumber: Kompas
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan BMJ Hari Pahlawan 2025
Tutup dalam 10 detik...
Iklan BMJ Hari Pahlawan
Menag Karawang Pahlawan Nasional

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Isu Pungli PTSL Jadi Senjata Politik, Calon Kades Cadaskertajaya Diserang Fitnah Menjelang Pilkades

Redaksi- 2:53:00 PM 0
Isu Pungli PTSL Jadi Senjata Politik, Calon Kades Cadaskertajaya Diserang Fitnah Menjelang Pilkades
KARAWANG | Suarana.com - Suasana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Karawang mulai memanas. Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaft…

Trending

Isu Pungli PTSL Jadi Senjata Politik, Calon Kades Cadaskertajaya Diserang Fitnah Menjelang Pilkades

Isu Pungli PTSL Jadi Senjata Politik, Calon Kades Cadaskertajaya Diserang Fitnah Menjelang Pilkades

2:53:00 PM
Ketua Peradi Karawang Sindir KPP: Jangan Remehkan Ucapan Menteri Purbaya!

Ketua Peradi Karawang Sindir KPP: Jangan Remehkan Ucapan Menteri Purbaya!

7:48:00 PM
Peradi Karawang Desak PN Tinjau Ulang Penahanan Ibu Menyusui Kasus Fidusia

Peradi Karawang Desak PN Tinjau Ulang Penahanan Ibu Menyusui Kasus Fidusia

12:17:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita