Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA HUKUM NASIONAL MK Bikin Kejutan! Kritik ke Pemerintah Kini Tak Bisa Dijerat UU ITE
BERITA UTAMA HUKUM NASIONAL

MK Bikin Kejutan! Kritik ke Pemerintah Kini Tak Bisa Dijerat UU ITE

Redaksi
Redaksi
30 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

JAKARTA | Suarana.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi membatasi penerapan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melalui putusan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (28/4), MK menegaskan bahwa pasal tersebut tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, maupun kelompok beridentitas tertentu.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya ditujukan kepada individu atau perseorangan, bukan entitas atau kelompok. Artinya, kritik terhadap lembaga atau kebijakan publik tidak dapat lagi dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

“Mahkamah mempertimbangkan bahwa ketentuan ini dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik konstruktif terhadap pemerintah atau kebijakan publik. Oleh karena itu, harus ada pembatasan yang jelas,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan 29/04.

Putusan ini merupakan hasil uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sebelumnya sempat dipidana karena mengkritik kondisi lingkungan di Karimunjawa melalui sebuah video. Meski sempat divonis bersalah di Pengadilan Negeri, Tangkilisan akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.

MK menegaskan bahwa hak untuk menyampaikan kritik, terutama kepada pemerintah dan lembaga publik, adalah bagian dari prinsip demokrasi yang tidak boleh dibatasi secara semena-mena. Keputusan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.

Dengan demikian, pemerintah, lembaga, maupun korporasi tidak dapat lagi menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE untuk menuntut kritik yang tidak ditujukan secara personal kepada individu tertentu.




Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!


Pewarta: Wawan Agung
Editor: Redaksi
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

BRI KC Karawang Hadirkan Digital CS, Layanan Perbankan Mandiri Tanpa Antre

Redaksi- 7:09:00 PM 0
BRI KC Karawang Hadirkan Digital CS, Layanan Perbankan Mandiri Tanpa Antre
KARAWANG | Suarana.com – KARAWANG, Suarana.com – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (KC) Karawang terus memperkuat transformasi digital dengan menghadi…

Trending

HUT ke-18, SEPETAK Kukuhkan Tanah Kolektif Kaum Tani dan Tanam Mangrove di Hari HAM

HUT ke-18, SEPETAK Kukuhkan Tanah Kolektif Kaum Tani dan Tanam Mangrove di Hari HAM

11:08:00 AM
BK DPRD Karawang Telusuri Aduan Viral Tatang Taufik, Klarifikasi di Lapangan Justru Redakan Suasana

BK DPRD Karawang Telusuri Aduan Viral Tatang Taufik, Klarifikasi di Lapangan Justru Redakan Suasana

6:00:00 PM
Keji! Pelaku Tusuk Pasutri di Cengkong Hanya Karena Uang Rp1 Juta

Keji! Pelaku Tusuk Pasutri di Cengkong Hanya Karena Uang Rp1 Juta

2:02:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita