BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
KARAWANG | Suarana.com - Proyek pengecatan marka jalan yang tengah digarap oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga menyimpang dari ketentuan teknis dan dilaksanakan oleh perusahaan yang diduga belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Perhubungan.
Askun Bongkar Kejanggalan Proyek Dishub Karawang, Ada Apa dengan Marka Jalan?
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perusahaan pelaksana dengan inisial Ibu AY belum memiliki sertifikat Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan (TD-BUPPJ), yang menjadi syarat wajib sesuai regulasi. Selain itu, pelaksanaan di lapangan pun dipertanyakan karena jalur marka tidak direncanakan dengan jelas dan penggunaan cat yang dipilih dinilai tidak sesuai standar.
Pemerhati kebijakan publik, sosial, dan politik, Asep Agustian, SH., MH., menyoroti langsung salah satu titik proyek pengecatan di Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagasari—tepatnya dari depan Kantor Kejaksaan Negeri Karawang hingga Kantor Bapenda. Menurutnya, jenis garis marka yang digunakan tidak sesuai aturan.
"Seharusnya digunakan garis utuh (lurus) berwarna putih karena jalur tersebut bukan untuk mendahului. Banyak kendaraan juga parkir di badan jalan, maka marka tersebut seharusnya berfungsi sebagai batas sisi kiri jalur lalu lintas," ujar Asep yang akrab disapa Askun, Sabtu (17/5/2025).
Tak hanya soal teknis, Askun juga mempertanyakan legalitas perusahaan pelaksana. "Ini proyek kepentingan publik, tidak boleh dikerjakan oleh CV yang belum memiliki sertifikat resmi dari Kementerian Perhubungan. Kabarnya nilai proyek ini mencapai miliaran rupiah," tegasnya.
Lebih lanjut, Askun mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses kontrak kerja. Ia menyoroti informasi yang menyebut kontrak ditandatangani oleh Kabid Sarana dan Prasarana berinisial ND yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AS yang merupakan Kabid sekaligus Plt Sekretaris Dinas.
"Jika benar demikian, sangat janggal. Kontrak seharusnya ditandatangani Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA), bukan Kabid. Ini bisa menjadi indikasi keterlibatan yang tidak semestinya," tuturnya.
Soal kualitas cat pun tak luput dari kritik. "Kalau diperiksa secara langsung, catnya terasa seperti cat tembok kiloan, bukan cat thermoplastic seperti yang diwajibkan dalam spesifikasi teknis," jelas Askun.
Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Karawang, untuk segera turun tangan dan memeriksa proyek tersebut.
"Periksa jalur yang sudah dikerjakan, cek kualitas catnya, telusuri dokumen kontraknya, dan selidiki keterlibatan pejabat Dishub terhadap pelaksana proyek. Ini uang rakyat, jangan sampai ada permainan," tegasnya.
Sebagai informasi, setiap proyek marka jalan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang perubahan atas PM Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Selain itu, perusahaan pelaksana diwajibkan memiliki TD-BUPPJ sebagaimana tertuang dalam SK Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.2778/AJ.004/DRJD/2015 yang telah diperbarui melalui SK.6252/AJ.003/DRJD/2017.
Via
BERITA UTAMA