BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
KESEHATAN
0
Warga Tak Bisa Berobat! BPJS Dicabut Diam-Diam, Aktivis Perlindungan Konsumen: Blunder!
KARAWANG | Suarana.com - Ratusan ribu warga Karawang mendadak kehilangan akses terhadap layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial (Kemensos) No. 80 Tahun 2025. Kebijakan tersebut menuai kritik tajam dari berbagai pihak, salah satunya dari aktivis perlindungan konsumen.
Karyanto Kurniawan, aktivis dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Satria Karawang, menyebut keputusan itu sebagai blunder besar. Ia mengungkapkan, setidaknya 112.972 warga Karawang terdampak langsung akibat penonaktifan kepesertaan JKN yang dilakukan secara serentak.
"SK ini sangat membebani masyarakat. Untuk reaktivasi, warga harus melalui proses birokrasi yang berbelit: mulai dari pengajuan di tingkat desa, diteruskan ke Dinas Sosial, lalu dikirim ke Kemensos untuk ditentukan layak atau tidaknya," ujar Karyanto, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya menyulitkan secara administratif, tetapi juga membuka peluang munculnya praktik pungutan liar (pungli) dari oknum-oknum nakal yang memanfaatkan situasi.
"Ketika ekonomi masyarakat sedang sulit dan daya beli menurun, keputusan ini justru menambah penderitaan. Ini sangat tidak manusiawi," tegasnya.
Ia berharap pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, bisa segera mengevaluasi dan mengkaji kembali SK tersebut. Menurutnya, seluruh warga negara, termasuk masyarakat Karawang, berhak mendapatkan akses terhadap jaminan kesehatan secara adil dan tidak dipersulit oleh birokrasi yang tidak efisien.
"Semoga ada keberpihakan kepada rakyat kecil. Jaminan kesehatan adalah kebutuhan dasar, bukan fasilitas mewah," pungkasnya.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(Red)
Via
BERITA UTAMA