Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG KESEHATAN Warga Tak Bisa Berobat! BPJS Dicabut Diam-Diam, Aktivis Perlindungan Konsumen: Blunder!
BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG KESEHATAN

Warga Tak Bisa Berobat! BPJS Dicabut Diam-Diam, Aktivis Perlindungan Konsumen: Blunder!

Redaksi
Redaksi
20 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com - Ratusan ribu warga Karawang mendadak kehilangan akses terhadap layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial (Kemensos) No. 80 Tahun 2025. Kebijakan tersebut menuai kritik tajam dari berbagai pihak, salah satunya dari aktivis perlindungan konsumen.

Karyanto Kurniawan, aktivis dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Satria Karawang, menyebut keputusan itu sebagai blunder besar. Ia mengungkapkan, setidaknya 112.972 warga Karawang terdampak langsung akibat penonaktifan kepesertaan JKN yang dilakukan secara serentak.

"SK ini sangat membebani masyarakat. Untuk reaktivasi, warga harus melalui proses birokrasi yang berbelit: mulai dari pengajuan di tingkat desa, diteruskan ke Dinas Sosial, lalu dikirim ke Kemensos untuk ditentukan layak atau tidaknya," ujar Karyanto, Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, kondisi ini tidak hanya menyulitkan secara administratif, tetapi juga membuka peluang munculnya praktik pungutan liar (pungli) dari oknum-oknum nakal yang memanfaatkan situasi.

"Ketika ekonomi masyarakat sedang sulit dan daya beli menurun, keputusan ini justru menambah penderitaan. Ini sangat tidak manusiawi," tegasnya.

Ia berharap pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, bisa segera mengevaluasi dan mengkaji kembali SK tersebut. Menurutnya, seluruh warga negara, termasuk masyarakat Karawang, berhak mendapatkan akses terhadap jaminan kesehatan secara adil dan tidak dipersulit oleh birokrasi yang tidak efisien.

"Semoga ada keberpihakan kepada rakyat kecil. Jaminan kesehatan adalah kebutuhan dasar, bukan fasilitas mewah," pungkasnya.



Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!

(Red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian

Redaksi- 11:07:00 AM 0
Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian
JEPARA | Suarana.com - Empat lokasi aktivitas tambang di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, berada di kawasan tanaman pangan. Cabang Dinas ESDM…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi