Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG KORUPSI Askun Bongkar Kejanggalan Penetapan Tersangka Korupsi Rp7,1 M di Karawang!
BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG KORUPSI

Askun Bongkar Kejanggalan Penetapan Tersangka Korupsi Rp7,1 M di Karawang!

Redaksi
Redaksi
20 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com - Kasus dugaan korupsi senilai Rp7,1 miliar yang menjerat mantan Pjs Direktur Utama PD Petrogas Karawang, GBR, terus menyedot perhatian publik di Kota Pangkal Perjuangan.

Setelah penahanan GBR oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, kritik mulai bermunculan, salah satunya datang dari kalangan advokat. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, H. Asep Agustian, mempertanyakan keabsahan prosedur pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap GBR.

“Jika benar GBR tidak didampingi kuasa hukum selama proses pemeriksaan, maka penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah, apapun ceritanya,” ujar Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, Kamis (19/6/2025).

Ia merujuk pada Pasal 54 KUHAP yang menyatakan bahwa setiap tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum selama proses pemeriksaan.

“Bila GBR tidak menunjuk penasihat hukum sendiri, maka Kejari Karawang wajib menunjukkannya sesuai Pasal 56 KUHAP. Ancaman pidana atas kasus ini di atas lima tahun, jadi kehadiran kuasa hukum adalah keharusan mutlak,” tegasnya.

Askun menyebut dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap kasus ini, namun merasa janggal membaca pemberitaan yang menunjukkan bahwa GBR seolah tidak didampingi oleh penasihat hukum.

Tak hanya soal pendampingan hukum, Askun juga menyoroti proses pencairan dana senilai Rp7,1 miliar dari Bank BJB Cabang Karawang. Ia mempertanyakan bagaimana uang sebesar itu bisa dicairkan padahal PD Petrogas tengah dalam sengketa.

“Siapa yang memberikan rekomendasi hingga uang sebesar itu bisa keluar? Apapun bentuknya, tanpa rekomendasi uang tidak bisa dicairkan,” ucapnya.

Askun menduga adanya keterlibatan berbagai pihak dalam proses pencairan dana tersebut, termasuk jajaran direksi, dewan pengawas (dewas), bahkan kemungkinan persetujuan dari kepala daerah dan DPRD pada masa itu.

“Saya mendesak Kejari Karawang untuk juga memeriksa pejabat BJB Cabang Karawang. Terlalu berani mengeluarkan uang sebesar itu, harus jelas alurnya,” imbuhnya.

Ia menegaskan, tidak mungkin seseorang memperkaya diri sendiri tanpa melibatkan pihak lain dalam suatu sistem birokrasi dan keuangan perusahaan daerah.

Untuk itu, Askun mendorong GBR agar membuka secara terang-benderang aliran dana yang diduga dikorupsi. “Saya setuju jika GBR mau membongkar semua. Kas PD Petrogas infonya lebih dari Rp100 miliar. Yang keluar baru Rp7,1 miliar. Digunakan untuk siapa saja uang itu? Apa mungkin hanya untuk kepentingan pribadi?” tanyanya.

Askun berharap kasus ini diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pengelolaan BUMD di masa depan.




Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!

(**)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dishub Karawang Luncurkan GEBRAK LALIN ASRI, Sasar Jalan dan Jembatan Kumuh

Redaksi- 11:55:00 AM 0
Dishub Karawang Luncurkan GEBRAK LALIN ASRI, Sasar Jalan dan Jembatan Kumuh
KARAWANG | Suarana.com - Kondisi sejumlah ruas jalan dan jembatan di Kabupaten Karawang yang dinilai mulai kumuh menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) …

Trending

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi