Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE KARAWANG Advokat Ditegur Mahasiswa Hukum, Ini Jawaban Tegas Kuasa Hukum Kades Pinayungan
BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE KARAWANG

Advokat Ditegur Mahasiswa Hukum, Ini Jawaban Tegas Kuasa Hukum Kades Pinayungan

Redaksi
Redaksi
17 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com – Kuasa Hukum Kepala Desa Pinayungan, Rudi Budi Gunawan, S.H., M.H., menanggapi kritikan yang dilontarkan oleh mahasiswa hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang terkait kasus yang menjerat Yusuf Saputra. Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak ditujukan untuk menghalangi kritik, melainkan menyoroti dugaan penyebaran informasi yang menurutnya merupakan fitnah.

“Tanggapan kami bukan ke kritiknya, tapi berita hoax-nya. Itu jelas fitnah. Fitnah dan kritik sangat beda, seperti penjelasan saya sebelumnya. Kritik jelas tujuannya konstruktif, tapi fitnah tujuannya destruktif,” ujar Rudi BG saat diwawancarai Suarana.com,  (12/6/2025).

Rudi menegaskan bahwa tidak akan ada konsekuensi hukum selama kritik yang disampaikan memiliki legitimasi dan didukung oleh data yang akurat.

“Tidak akan ada persoalan hukum jika kritik tersebut disampaikan berdasarkan fakta, data, atau argumen yang valid. Tapi yang terjadi justru penyebaran informasi palsu yang menyesatkan. Jangan sampai narasumber berbicara sembarangan tanpa dasar yang jelas saat diminta keterangan. Ini bukan kritik, tapi jelas bernuansa tendensius dan dapat dikategorikan sebagai fitnah,” tegasnya.

Ia juga menanggapi pernyataan mahasiswa yang mengkritik pemahamannya terhadap hukum. Menurutnya, proses hukum sedang berjalan dan publik sebaiknya mengikuti proses persidangan secara utuh.

“Sidang kan berjalan terus, jadi sesuai jadwal saja. Kalau tidak salah putusan tanggal 24 Juni. Jadi yang disampaikan adik-adik mahasiswa tadi, dia nggak paham. Yang saya maksud itu bukan kritik, tapi fitnahnya. Kalau kritik siapapun boleh, tapi kan kritik harus jelas sesuai data dan fakta. Kritikan itu konstruktif, tapi fitnah tujuannya destruktif,” lanjut Rudi.

Sebelumnya, kritik datang dari Fransiskus C. Parasian, Mahasiswa Fakultas Hukum UBP Karawang, yang menilai pernyataan kuasa hukum tersebut tidak mencerminkan pemahaman utuh terhadap hukum pers dan UU ITE.

“Seorang advokat itu ada standar kompetensinya. Bila bicara harus berdasarkan perspektif hukum, dan harus rajin membaca agar up to date. Rajin baca buku, berita, dan jurnal hukum,” ujar Fransiskus.

Ia juga menyarankan agar Rudi BG mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024, Pasal 5 juncto Pasal 1 angka 13 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta memahami pedoman implementasi UU ITE dalam SKB Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Menurut Fransiskus, dalam perkara yang melibatkan kerja jurnalistik, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme Dewan Pers, bukan lewat pasal pidana.

Kasus ini mencuat setelah YS, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Karawang, menyusul pernyataannya dalam sebuah pemberitaan terkait program CSR di desanya.

Sidang perkara YS dijadwalkan akan memasuki tahap pembacaan putusan pada 24 Juni 2025 mendatang.




Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!

(Red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dishub Karawang Luncurkan GEBRAK LALIN ASRI, Sasar Jalan dan Jembatan Kumuh

Redaksi- 11:55:00 AM 0
Dishub Karawang Luncurkan GEBRAK LALIN ASRI, Sasar Jalan dan Jembatan Kumuh
KARAWANG | Suarana.com - Kondisi sejumlah ruas jalan dan jembatan di Kabupaten Karawang yang dinilai mulai kumuh menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) …

Trending

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi