BERITA UTAMA
DAERAH
DPRD
KARAWANG
0
Citarum Kembali Tercemar, DPRD Karawang Desak DLH Jabar Tindak Tegas
KARAWANG | Suarana.com – Sungai Citarum di wilayah Kabupaten Karawang kembali tercemar. Perubahan warna air yang mendadak menjadi biru kehijauan pada Sabtu siang (21/6/2025) menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mencurigai pencemaran berasal dari limbah industri yang dibuang secara tidak bertanggung jawab.
Merespons kejadian tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melalui Komisi III mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat agar segera turun ke lapangan dan mengambil langkah konkret.
“Kami sangat prihatin atas pencemaran ini. Rakyat sangat dirugikan, air sungai berubah warna, ikan-ikan mati, dan aktivitas warga lumpuh. Ini bukan persoalan sepele. Kami mendesak DLH Jabar segera turun ke lapangan, uji lab air, dan tindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar,” tegas Hj. Rosmilah, Anggota Komisi III DPRD Karawang dari Fraksi PDI Perjuangan, kepada media.
Warga Terpukul, Sungai Jadi Ancaman
Di sejumlah wilayah seperti Dusun Cibeureum, warga tidak lagi bisa memanfaatkan air Citarum untuk kebutuhan sehari-hari maupun pertanian. Air sungai kini berwarna mencolok, berbau menyengat, dan memicu gangguan kesehatan.
“Biasanya saya pakai air Citarum untuk mencuci dan nyuci padi. Sekarang warnanya biru kayak cat, baunya menusuk. Anak saya sampai gatal-gatal. Kami terpaksa beli air bersih pakai galon tiap hari,” ujar Yayah (43), petani setempat.
Dampak ekonomi pun mulai terasa. Nelayan kehilangan penghasilan, petani terancam gagal panen, dan warga miskin harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli air bersih.
Dugaan Mengarah ke Perusahaan Industri
Meski DLH Karawang belum merilis hasil uji laboratorium, dugaan masyarakat kuat mengarah ke salah satu perusahaan kertas besar di sekitar aliran sungai, yakni PT Pindo Deli 1.
“Jangan sampai ini jadi rutinitas tahunan: sungai tercemar, perusahaan dipanggil, lalu hilang tanpa kejelasan. Kami ingin ada keadilan. Bila terbukti bersalah, proses hukum harus berjalan. Jangan hanya diberi peringatan,” kata Hj. Rosmilah.
DPRD Karawang mengingatkan bahwa pencemaran sungai adalah pelanggaran serius yang dapat dijerat pidana, sesuai dengan:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 dan 104: sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup, yang mengatur baku mutu limbah dan tanggung jawab perusahaan.
“Kalau hanya diberi sanksi administratif, ini tidak akan membuat efek jera. Penegakan hukum harus dilakukan demi keadilan dan keberlangsungan lingkungan hidup,” tegas Rosmilah.
DPRD Akan Terus Mengawal
Komisi III DPRD Karawang menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus ini. Mereka juga meminta agar DPRD dilibatkan dalam setiap tahapan proses yang dilakukan DLH Jabar.
“Kami berdiri bersama masyarakat. Rakyat yang hidupnya bergantung pada sungai ini sedang menderita. Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang adil dan tegas,” pungkas Hj. Rosmilah.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
Via
BERITA UTAMA