BERITA UTAMA
DAERAH
HUKUM
KARAWANG
0
Penyitaan Rp101 Miliar Dana Petrogas, Ketua Peradi: Kejari Offside dan Cari Panggung
KARAWANG | Suarana.com - Penyitaan uang kas PD Petrogas Persada Karawang senilai lebih dari Rp101 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Dana tersebut merupakan bagian dari pembagian dividen atas kepemilikan saham di PT MUJ ONWJ Bandung.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, menilai langkah Kejari Karawang telah melenceng dari konteks perkara dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
“Konteksnya apa penyitaan uang sebesar itu? Kenapa uang yang sedang ‘diam’ di rekening perusahaan harus ditarik, meskipun sudah mendapatkan persetujuan pengadilan? Padahal uang itu tidak dalam status bermasalah,” kata Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, jika kekhawatiran menjadi alasan, seharusnya cukup dengan memblokir rekening perusahaan, bukan menarik dan menyita uang secara langsung. “Setelah ditarik, lalu dikembalikan lagi? Untuk apa? Kan bisa cukup dengan blokir rekening,” tambahnya.
Askun juga mempertanyakan apakah ada surat resmi dari institusi seperti Inspektorat, BPK, atau BPKP yang merekomendasikan agar uang tersebut diamankan.
“Kalau misalnya bupati melakukan korupsi APBD, apakah semua uang APBD harus ditarik juga dengan dalih pengamanan? Itu logika yang menyesatkan,” sindirnya.
Lebih lanjut, ia menilai tindakan Kajari Karawang sebagai bentuk show of force atau pamer kekuatan yang hanya menimbulkan kegaduhan.
“Di Kejagung, uang disita dari rekening pribadi pelaku. Tapi di sini, uang perusahaan yang tidak bermasalah ikut ditarik. Ini bikin gaduh Karawang. Awalnya cuma soal Rp7,1 miliar, kok jadi Rp101 miliar yang disita?” tegas Askun.
Ia juga mengingatkan bahwa potensi penyalahgunaan atau ‘bancakan’ terhadap dana tersebut bisa terjadi, jika proses hukum tidak dijalankan secara transparan dan terukur.
“Saya khawatir nanti duit itu jadi bancakan. Hari ini viral, tapi besok-besok bisa hilang dari perhatian publik. Jangan buat sensasi tanpa kejelasan,” ujarnya.
Askun menyatakan bahwa langkah Kejari Karawang dapat memicu respons publik berupa somasi, demonstrasi, hingga tuntutan audiensi.
“Masyarakat bingung, korupsinya Rp7,1 miliar, tapi yang disita Rp101 miliar lebih. Kalau Kejari enggak mau dikritik, ya introspeksi. Saya hanya mempertanyakan, siapa yang memberi instruksi agar uang itu diambil?” katanya.
Jika langkah ini berdampak pada pencopotan Kajari Karawang, menurut Askun, hal itu adalah risiko yang harus ditanggung.
“Kalau gara-gara ini Kajari dicopot, ya memang sudah waktunya dia pindah. Prestasinya apa? Penyitaan uang sebesar itu harus jelas duduk perkaranya,” ujar dia.
Namun demikian, Askun menegaskan dirinya mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.
“Saya tidak menghalangi tugas aparat penegak hukum. Tangkap dan penjarakan koruptor, pasti didukung. Tapi kalau caranya salah dan hanya demi sensasi, lebih baik saya sewakan panggungnya sekalian,” tutupnya.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
Via
BERITA UTAMA