Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG Usai diwawancari media Yusuf Berujung Bui, Pengacara Kades: Itu Fitnah, Bukan Kritik!
BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG

Usai diwawancari media Yusuf Berujung Bui, Pengacara Kades: Itu Fitnah, Bukan Kritik!

Redaksi
Redaksi
26 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Yusuf Saputra bin almarhum Karsam dalam perkara pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.

Persidangan digelar pada Selasa (24/6/2025) di Ruang Kusumah Atmadja PN Karawang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Okto Danantiko Dwi Laksono, SH, didampingi dua anggota majelis, yakni Panji Aswinarta, SH, MH dan Rahmat Hidayat Batubara, ST, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Mikel Yudistira Lumban Gaol, SH dan Iko Oktavian, SH. Sementara terdakwa didampingi penasihat hukum Simon Fernando Tambunan, SH.

Juru bicara PN Karawang, Hendri, menyatakan bahwa kedua belah pihak memiliki hak mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami menunggu dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. Jika ada upaya banding dari salah satu pihak, maka proses hukum akan berlanjut ke tingkat selanjutnya,” ujar Hendri.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Kepala Desa Pinayungan, Eka Angela, yakni Rudi Budi Gunawan, SH, MH, menyatakan bahwa vonis tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum, meski lebih ringan dari tuntutan satu tahun penjara.

“Kami menghargai putusan majelis hakim, meskipun vonisnya hanya tiga bulan dari tuntutan satu tahun. Pada dasarnya, apa yang dilakukan oleh terdakwa harus diganjar sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya pada Suarana.com Kamis 26/06/2025.

Namun demikian, Rudi Budi Gunawan menyayangkan pernyataan dari pihak kuasa hukum terdakwa yang menyebut pernyataan Yusuf Saputra sebagai bentuk kritik.

“Menurut saya itu bukan kritik, dan saya masih mempertanyakan bentuk kritik yang dimaksud. Karena apa yang disampaikan oleh Pak YS melalui media elektronik adalah tuduhan, yakni menyebut desa yang dipimpin oleh Bu Eka menerima uang sebesar Rp120 juta,” tegasnya.

Rudi juga menilai pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini sudah cukup objektif dan patut dihormati.

“Intinya, kami menghormati putusan tersebut,” pungkasnya.




Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!

(Red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dewa MC Raih The People’s Choice Award HIPAPI 2026, Bawa Nama Karawang ke Kancah Nasional

Redaksi- 2:10:00 PM 0
Dewa MC Raih The People’s Choice Award HIPAPI 2026, Bawa Nama Karawang ke Kancah Nasional
JAKARTA | Suarana.com - Ajang bergengsi HIPAPI Award 2026 kembali digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap para profesional di industri Master of Ceremony (M…

Trending

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi