BERITA UTAMA
DAERAH
HUKUM
KARAWANG
KORUPSI
0
Kejari Karawang Sita Rp101 Miliar dari Rekening PD Petrogas, Tersangka Diduga Selewengkan Dividen Tanpa Izin
KARAWANG | Suarana.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita dana sebesar Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank BJB milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada. Penyitaan dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam laporan keuangan perusahaan tersebut sepanjang periode 2019 hingga 2024.
Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (23/6/2025) sore. Ia menjelaskan bahwa penyitaan merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dimulai sejak Maret 2025.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka GBR,” ujar Syaifullah kepada media.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025, serta diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025. Selain itu, tindakan ini juga telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Karawang melalui Surat Nomor 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg.
Menurut Kejari, dana yang disita berasal dari pembagian dividen atas kepemilikan saham PD Petrogas Karawang di PT MUJ ONWJ Bandung, sebagai hasil kerja sama Participating Interest (PI) sebesar 10% dengan PT PHE ONWJ, kontraktor migas di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ).
“Uang yang disita merupakan hasil pembagian dividen yang masuk ke dua rekening Bank BJB milik PD Petrogas hingga 31 Desember 2024,” jelas Syaifullah.
Selain penyitaan tersebut, tim penyidik juga menemukan dana tambahan sebesar Rp7,1 miliar yang diduga telah dinikmati secara pribadi oleh tersangka GBR. Modus yang digunakan adalah pencairan dana dividen tanpa persetujuan resmi dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), yaitu Bupati Karawang, dan tanpa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sah.
“Tidak ada persetujuan. Tidak ada dasar hukum, tidak ada catatan utang. Tapi uang tetap diambil,” tegasnya.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan membuka kemungkinan munculnya tersangka baru. Saat ini, tim tengah menelusuri aliran dana dan aset lain yang terkait dengan kasus tersebut.
“Kami belum bisa menyebutkan nilai pasti aset lainnya. Namun, kami terus mencari alat bukti tambahan agar penegakan hukum berjalan maksimal,” ucapnya.
Syaifullah juga memastikan bahwa dana yang telah disita akan dikembalikan ke kas negara setelah seluruh proses hukum rampung dan melalui mekanisme yang sah.
“Kami pastikan dana ini akan dikembalikan kepada negara sesuai prosedur,” katanya.
Penyidikan kasus ini didasarkan pada Pasal 392 KUHP tentang penyalahgunaan pengelolaan dana dan Pasal 39 KUHAP mengenai kewenangan penyidik untuk melakukan penyitaan dalam rangka pembuktian di persidangan.
Kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas keuangan di tubuh BUMD, khususnya di tingkat daerah.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka GBR masih berstatus tunggal, dan belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PD Petrogas Persada terkait dugaan keterlibatan internal lainnya. Kejari Karawang berkomitmen akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik melalui proses persidangan.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(Red)
Via
BERITA UTAMA