Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG KORUPSI MIGAS Korupsi di Tubuh PD Petrogas, Dirut Lama Terjerat Kasus Rp7,1 Miliar
BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG KORUPSI MIGAS

Korupsi di Tubuh PD Petrogas, Dirut Lama Terjerat Kasus Rp7,1 Miliar

Redaksi
Redaksi
18 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengungkap adanya dugaan praktik korupsi yang melibatkan jajaran pimpinan PD Petrogas Persada, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang bergerak di sektor hilir migas.

Dari hasil penyidikan yang berlangsung selama tiga bulan, penyidik akhirnya menetapkan Direktur Utama PD Petrogas Persada, Giovanni Bintang Raharjo (GBR), sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi, serta serangkaian proses penyelidikan, kami menetapkan saudara GBR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (18/6/2025).

Menurut Syaifullah, dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan GBR dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2024. Dalam periode tersebut, ia diduga menarik dana perusahaan dari Bank BJB tanpa dasar hukum dan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar.

“Dana tersebut diambil tanpa pertanggungjawaban yang jelas dan tidak sesuai ketentuan, salah satunya melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” jelasnya.

Riwayat jabatan GBR di PD Petrogas terbilang panjang. Ia pernah menjabat sebagai Plt Direktur Utama pada 2012–2014, kemudian diangkat sebagai Dirut definitif periode 2014–2019, dan kembali dipercaya sebagai Penjabat (Pjs) Dirut sejak 2019 hingga saat ini.

Atas perbuatannya, tersangka GBR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (primer), serta Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama (subsider).

Kejari Karawang juga menyebutkan masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

“Kami telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP dan tengah mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Kajari.

PD Petrogas Persada didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2003 dan beroperasi sebagai BUMD yang fokus pada pengelolaan kegiatan hilir minyak dan gas.



Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!

(Red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertisement
Iklan BMJ Agustus
ADS

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Fee, Biaya Tanda Tangan, dan Pengawasan: Dugaan Pungli di PUPR Karawang Mencuat Lagi

Redaksi- 5:40:00 PM 0
Fee, Biaya Tanda Tangan, dan Pengawasan: Dugaan Pungli di PUPR Karawang Mencuat Lagi
KARAWANG | Suarana.com - Banyaknya dugaan pungutan liar (pungli) di proyek Dinas PUPR Karawang kembali mencuat. Meskipun sebelumnya dugaan pungli ini diang…

Most Popular

Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP

Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP

7:51:00 AM
Askun Desak Kejari Karawang Kembalikan Dana Rp 101 Miliar Milik Petrogas

Askun Desak Kejari Karawang Kembalikan Dana Rp 101 Miliar Milik Petrogas

7:57:00 AM
Undangan Pemkab Karawang Dinilai Ceroboh, Askun: PT Beesco Sudah Tutup Sejak 2023!

Undangan Pemkab Karawang Dinilai Ceroboh, Askun: PT Beesco Sudah Tutup Sejak 2023!

10:29:00 AM

TRENDING PILIHAN

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM
Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

6:15:00 PM
Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP

Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP

7:51:00 AM
Askun Desak Kejari Karawang Kembalikan Dana Rp 101 Miliar Milik Petrogas

Askun Desak Kejari Karawang Kembalikan Dana Rp 101 Miliar Milik Petrogas

7:57:00 AM
Undangan Pemkab Karawang Dinilai Ceroboh, Askun: PT Beesco Sudah Tutup Sejak 2023!

Undangan Pemkab Karawang Dinilai Ceroboh, Askun: PT Beesco Sudah Tutup Sejak 2023!

10:29:00 AM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi