BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
Usai diwawancari media Yusuf Berujung Bui, Pengacara Kades: Itu Fitnah, Bukan Kritik!
KARAWANG | Suarana.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Yusuf Saputra bin almarhum Karsam dalam perkara pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
Persidangan digelar pada Selasa (24/6/2025) di Ruang Kusumah Atmadja PN Karawang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Okto Danantiko Dwi Laksono, SH, didampingi dua anggota majelis, yakni Panji Aswinarta, SH, MH dan Rahmat Hidayat Batubara, ST, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Mikel Yudistira Lumban Gaol, SH dan Iko Oktavian, SH. Sementara terdakwa didampingi penasihat hukum Simon Fernando Tambunan, SH.
Juru bicara PN Karawang, Hendri, menyatakan bahwa kedua belah pihak memiliki hak mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami menunggu dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. Jika ada upaya banding dari salah satu pihak, maka proses hukum akan berlanjut ke tingkat selanjutnya,” ujar Hendri.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Kepala Desa Pinayungan, Eka Angela, yakni Rudi Budi Gunawan, SH, MH, menyatakan bahwa vonis tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum, meski lebih ringan dari tuntutan satu tahun penjara.
“Kami menghargai putusan majelis hakim, meskipun vonisnya hanya tiga bulan dari tuntutan satu tahun. Pada dasarnya, apa yang dilakukan oleh terdakwa harus diganjar sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya pada Suarana.com Kamis 26/06/2025.
Namun demikian, Rudi Budi Gunawan menyayangkan pernyataan dari pihak kuasa hukum terdakwa yang menyebut pernyataan Yusuf Saputra sebagai bentuk kritik.
“Menurut saya itu bukan kritik, dan saya masih mempertanyakan bentuk kritik yang dimaksud. Karena apa yang disampaikan oleh Pak YS melalui media elektronik adalah tuduhan, yakni menyebut desa yang dipimpin oleh Bu Eka menerima uang sebesar Rp120 juta,” tegasnya.
Rudi juga menilai pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini sudah cukup objektif dan patut dihormati.
“Intinya, kami menghormati putusan tersebut,” pungkasnya.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(Red)
Via
BERITA UTAMA