BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
Yusuf Disidang karena Jadi Narasumber: Kebebasan Bersuara Terancam
KARAWANG | Suarana.com - Proses hukum terhadap Yusuf Saputra, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menuai gelombang kecaman dari kalangan jurnalis lokal dan nasional. Yusuf diproses hukum atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Kepala Desa berinisial E, usai memberikan pernyataan sebagai narasumber dalam sebuah pemberitaan media online pada tahun 2024.
Ironisnya, Yusuf mengaku tidak pernah membuat ataupun menyebarkan berita tersebut. Ia hanya menjawab pertanyaan wartawan secara terbuka tanpa menyebut nama atau inisial pihak mana pun.
"Saya hanya menyampaikan apa yang saya dengar dari pengacara perusahaan. Tidak ada niat menuduh siapa pun, dan saya juga tidak menyebut nama," ujar Yusuf usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (2/6/2025).
Namun demikian, Yusuf tetap dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia diancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Yusuf telah dipanggil empat kali oleh penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, tanpa ada klarifikasi publik atau upaya mediasi.
Kuasa hukum Yusuf, Simon, menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi yang tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Yang dilaporkan adalah narasumber, bukan media atau jurnalisnya. Ini murni sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Ini mencederai logika hukum dan prinsip keadilan,” tegas Simon.
Sebagai bentuk solidaritas, lebih dari 40 jurnalis dari berbagai media—termasuk pemimpin redaksi, wartawan senior, hingga CEO—menggelar konsolidasi di Karawang pada Selasa (3/6/2025). Mereka menyatakan penolakan terhadap upaya pemidanaan terhadap narasumber.
"Ini bukan sekadar perkara hukum. Ini adalah alarm keras bagi kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik,” ujar jurnalis senior, Hartono alias Romo.
Dukungan juga datang dari Nurdin Syam, CEO Lintas Karawang, yang menilai kriminalisasi terhadap narasumber sebagai ancaman serius bagi partisipasi publik.
"Jika berbicara kepada wartawan bisa dipenjara, maka masyarakat akan takut menyampaikan fakta. Fungsi kontrol sosial pers bisa mati pelan-pelan,” ungkapnya.
Para jurnalis mengingatkan bahwa Polri dan Dewan Pers telah menandatangani Nota Kesepahaman pada 9 Februari 2017, yang mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.
Sementara itu, Humas PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana, menyatakan bahwa sidang terhadap Yusuf masih berjalan dan telah memasuki tahap pembelaan.
"Kami menjamin sidang berlangsung terbuka untuk umum. Putusan akan dibacakan setelah semua tahapan selesai,” ujarnya.
Kasus Yusuf Saputra kini menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan prosedural dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi serta hak berpartisipasi warga dalam kehidupan bernegara.
Via
BERITA UTAMA