Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG Yusuf Disidang karena Jadi Narasumber: Kebebasan Bersuara Terancam
BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG

Yusuf Disidang karena Jadi Narasumber: Kebebasan Bersuara Terancam

Redaksi
Redaksi
03 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com - Proses hukum terhadap Yusuf Saputra, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menuai gelombang kecaman dari kalangan jurnalis lokal dan nasional. Yusuf diproses hukum atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Kepala Desa berinisial E, usai memberikan pernyataan sebagai narasumber dalam sebuah pemberitaan media online pada tahun 2024.

Ironisnya, Yusuf mengaku tidak pernah membuat ataupun menyebarkan berita tersebut. Ia hanya menjawab pertanyaan wartawan secara terbuka tanpa menyebut nama atau inisial pihak mana pun.

"Saya hanya menyampaikan apa yang saya dengar dari pengacara perusahaan. Tidak ada niat menuduh siapa pun, dan saya juga tidak menyebut nama," ujar Yusuf usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (2/6/2025).

Namun demikian, Yusuf tetap dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia diancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Yusuf telah dipanggil empat kali oleh penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, tanpa ada klarifikasi publik atau upaya mediasi.

Kuasa hukum Yusuf, Simon, menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi yang tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Yang dilaporkan adalah narasumber, bukan media atau jurnalisnya. Ini murni sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Ini mencederai logika hukum dan prinsip keadilan,” tegas Simon.

Sebagai bentuk solidaritas, lebih dari 40 jurnalis dari berbagai media—termasuk pemimpin redaksi, wartawan senior, hingga CEO—menggelar konsolidasi di Karawang pada Selasa (3/6/2025). Mereka menyatakan penolakan terhadap upaya pemidanaan terhadap narasumber.

"Ini bukan sekadar perkara hukum. Ini adalah alarm keras bagi kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik,” ujar jurnalis senior, Hartono alias Romo.

Dukungan juga datang dari Nurdin Syam, CEO Lintas Karawang, yang menilai kriminalisasi terhadap narasumber sebagai ancaman serius bagi partisipasi publik.

"Jika berbicara kepada wartawan bisa dipenjara, maka masyarakat akan takut menyampaikan fakta. Fungsi kontrol sosial pers bisa mati pelan-pelan,” ungkapnya.

Para jurnalis mengingatkan bahwa Polri dan Dewan Pers telah menandatangani Nota Kesepahaman pada 9 Februari 2017, yang mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.

Sementara itu, Humas PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana, menyatakan bahwa sidang terhadap Yusuf masih berjalan dan telah memasuki tahap pembelaan.

"Kami menjamin sidang berlangsung terbuka untuk umum. Putusan akan dibacakan setelah semua tahapan selesai,” ujarnya.

Kasus Yusuf Saputra kini menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan prosedural dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi serta hak berpartisipasi warga dalam kehidupan bernegara.



Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!

(**)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

LBH Arya Mandalika Minta Perhatian Gubernur Jabar untuk Kasus Meninggalnya Pegawai BKAD Purwakarta yang Belum Terang Motifnya

Redaksi- 2:56:00 PM 0
LBH Arya Mandalika Minta Perhatian Gubernur Jabar untuk Kasus Meninggalnya Pegawai BKAD Purwakarta yang Belum Terang Motifnya
KARAWANG | Suarana. com - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., menyampaikan harapan agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, …

Trending

Diterpa Isu 'Ena-Ena', Kuasa Hukum Kadishub Karawang: Kami Tunggu Pembuktiannya!

Diterpa Isu 'Ena-Ena', Kuasa Hukum Kadishub Karawang: Kami Tunggu Pembuktiannya!

7:43:00 PM
Kapten NZ Ithar Antar Bina Patra Fantasista Academy U-9 Juarai Piala GEAS Jawa Barat, Siap Harumkan Nama Jabar di Tingkat Nasional

Kapten NZ Ithar Antar Bina Patra Fantasista Academy U-9 Juarai Piala GEAS Jawa Barat, Siap Harumkan Nama Jabar di Tingkat Nasional

5:32:00 PM
Peringati 1 Muharram 1448 H, SMP Negeri 8 Lahat Perkuat Karakter Islami dan Jiwa Kepemimpinan Siswa

Peringati 1 Muharram 1448 H, SMP Negeri 8 Lahat Perkuat Karakter Islami dan Jiwa Kepemimpinan Siswa

1:30:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi