BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
KARAWANG
0
Ketua JBN Karawang Tanggapi Klarifikasi Rawing: Maksud Tidak Sepenuhnya Itu Bagaimana?
KARAWANG | Suarana.com – Klarifikasi Rawing soal dugaan intimidasi terhadap wartawan saat peliputan proyek drainase U-Ditch di Dusun Kedung Mulya, Desa Pasirkaliki, Kecamatan Rawamerta, menuai tanggapan dari Ketua Jurnalis Bela Negara (JBN) DPC Karawang, Herman, ST.
Sebelumnya, Rawing menyatakan bahwa tuduhan intimidasi yang dimuat dalam beberapa media online "tidak sepenuhnya benar". Ia mengaku hadir di lokasi proyek, namun membantah telah melakukan ancaman atau arogansi terhadap wartawan. Rawing juga mengatakan bahwa dirinya tidak turun dari motor saat kejadian, seperti dilansir dari LintasKarawang.
Menanggapi hal itu, Ketua JBN Karawang menyampaikan bahwa pernyataan Rawing justru membingungkan.
“Maksud ‘tidak sepenuhnya’ itu bagaimana? Apakah benar-nya justru lebih banyak? Itu membuat publik bertanya-tanya,” ujar Herman,ST Selasa (03/06/2025).
Herman juga menyoroti sikap Rawing yang menyebut 2 Jurnalis datang tiba-tiba tanpa memperkenalkan diri.
“Rawing sendiri mengaku tidak turun dari motor. Sikap itu seolah tidak menghormati wartawan yang sudah berada di lokasi dan tengah menjalankan tugas. Kalau memang baru datang, seharusnya ia yang menyapa dulu,” lanjutnya.
Dalam klarifikasinya, Rawing mengklaim tidak melakukan kekerasan dan hanya bertanya siapa yang datang ke proyek tersebut. Ia juga membantah telah mengaku sebagai wartawan dari media mana pun.
Namun Ketua JBN Karawang menilai, tindakan Rawing yang memotret wartawan dan menghubungi seseorang untuk mengecek identitas wartawan mencerminkan sikap yang tidak pantas.
“Kalau dia pelaksana proyek, tunjukkan etika. Jangan memotret dan menelepon untuk ‘menginterogasi’. Itu bentuk intimidasi halus. Tupoksi memotret itu Hak wartawan, bukan sebaliknya,” tegas Herman.
Senada dengan itu, Sekretaris JBN Karawang, Rizki, juga menyampaikan bahwa Rawing saat itu datang tanpa basa-basi dan langsung berbicara dengan nada tinggi. Karena itulah Rizki menjawab, “Saya butuh mandor, bukan Akang,” karena mengira Rawing bukan pihak yang berwenang di lokasi proyek.
![]() |
Dokumen Uraian Singkat Pekerjaan |
Tak hanya menyoroti etika komunikasi, Presiden KAMPARA Institute (Karawang Monitoring Pembangunan dan Politik Anggaran) yang juga Dewan Penasehat JBN Karawang, Che Beno, menyampaikan hasil kajian teknis dan edukasi publik terkait proyek drainase tersebut.
Dalam kajian berjudul “Kajian Teknis Pelaksanaan Proyek Drainase”, Che Beno menemukan beberapa catatan serius:
Drainase Dibangun di Saluran Mati
Lokasi pembangunan drainase berada di saluran air yang tidak aktif atau tidak memiliki aliran. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal efektivitas proyek dalam pengelolaan air. Proyek seperti ini berisiko tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, bertentangan dengan prinsip efisiensi sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tidak Ditemukannya Alat Ukur Teknis Selama Galian
Kajian di lapangan menunjukkan tidak adanya penggunaan alat ukur seperti tali ukur atau waterpass. Ketidakhadiran alat ini membuat dimensi pekerjaan rawan meleset dari spesifikasi teknis yang disepakati.
Tidak Ada Penerapan K3 di Lapangan
Selama pemantauan, tidak terlihat penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) maupun papan keselamatan kerja. Hal ini melanggar Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan membahayakan pekerja.
Minimnya Pengawasan dari Dinas PUPR
Tidak ada pengawas teknis dari Dinas PUPR atau konsultan pengawas yang terlihat di lokasi proyek. Ini memperkuat dugaan lemahnya kontrol mutu pekerjaan.
Che Beno juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi proyek pembangunan yang menggunakan uang negara. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik adalah pilar utama dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.
“Jika masyarakat menemukan proyek yang tidak sesuai manfaat atau teknis, laporkan ke Inspektorat Daerah, Ombudsman, LKPP, atau bahkan Kejaksaan jika ada indikasi penyimpangan anggaran,” tegasnya.
JBN Karawang menegaskan bahwa profesi wartawan harus dihargai dan proyek publik harus diawasi secara ketat oleh semua pihak.
“Kami tidak menyudutkan siapa pun. Justru kami mendorong agar pelaksana proyek membuka diri terhadap audit teknis dan komunikasi yang sehat. Kalau proyeknya benar dan bermanfaat, seharusnya tak ada yang perlu ditutup-tutupi,” pungkas Ketua JBN Kab. Karawang.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(Tim/Red)
Via
BERITA UTAMA