Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG ORGANISASI Bukan Advokat Instan! Ini Cara UBP Karawang Cetak Pengacara Profesional
BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG ORGANISASI

Bukan Advokat Instan! Ini Cara UBP Karawang Cetak Pengacara Profesional

Redaksi
Redaksi
14 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com – Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (FH UBP) Karawang kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IX Tahun 2025. Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama antara FH UBP Karawang dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang.

PKPA merupakan program wajib bagi calon advokat sebelum memasuki dunia praktik hukum. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) di Gedung B Lantai 3 Kampus UBP Karawang dan akan berlangsung selama satu bulan ke depan, dengan pertemuan minimal dua kali setiap pekan.

Direktur PKPA FH UBP Karawang, Adyan Lubis, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mencetak advokat yang memiliki moral, integritas, dan profesionalisme tinggi. Ia juga menambahkan bahwa peserta PKPA Angkatan IX tidak hanya berasal dari lingkungan UBP, tetapi juga dari luar daerah, bahkan luar pulau.

“Peserta PKPA diikuti tidak hanya dari UBP, di luar kampus UBP pun ada, bahkan dari luar kota dan luar pulau juga turut berpartisipasi,” ujarnya.

Selama pelaksanaan, peserta akan mendapatkan pembekalan dari para pemateri ahli di berbagai bidang hukum. Setelah menyelesaikan seluruh materi, peserta akan menerima sertifikat resmi dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi sebagai syarat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).

"Setelah lulus UPA, calon advokat wajib menjalani magang di kantor advokat selama dua tahun sebelum disumpah sebagai advokat," jelas Adyan.

Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun), turut hadir dan memberikan apresiasi atas konsistensi FH UBP dalam menyelenggarakan PKPA.

“Setiap kali ada penyelenggaraan PKPA di UBP Karawang, saya selalu hadir. Ini bentuk komitmen saya demi kemajuan profesi advokat di bawah naungan Peradi,” ungkapnya.

Askun menilai PKPA Angkatan IX sebagai kelas eksekutif, meskipun hanya diikuti oleh 10 peserta. Ia menegaskan bahwa jumlah peserta tidak menjadi tolok ukur bagi Peradi dalam menyelenggarakan PKPA.

“Pernah hanya lima peserta, tujuh peserta, bahkan tiga puluh peserta. PKPA tetap berjalan karena tujuannya jelas: mencetak advokat yang profesional, proporsional, dan bukan instan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah mengikuti PKPA dan memperoleh sertifikat, peserta dapat melanjutkan ke tahap UPA. Jika lulus, mereka diwajibkan menjalani magang selama dua tahun dan memenuhi syarat usia minimal 25 tahun sebelum disumpah sebagai advokat.

“Kalau usianya belum 25 tahun, tidak bisa mengikuti. Itulah ketentuan dari Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan,” pungkasnya. 



Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!

(Red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Karawang Tangkas! Deretan Inovasi Pemkab Tekan Stunting dari Desa hingga Sekolah

Redaksi- 7:29:00 PM 0
Karawang Tangkas! Deretan Inovasi Pemkab Tekan Stunting dari Desa hingga Sekolah
KARAWANG | Suarana.com – Di balik hamparan sawah yang luas dan geliat kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, Kabupaten Karawang menyimpan cerita tentang…

Trending

Diduga Intimidasi Tunggakan Biaya, Orang Tua Siswa SMP Al-Muslih Karawang Diminta Lunasi Rp1,9 Juta Meski Kantongi SKTM

Diduga Intimidasi Tunggakan Biaya, Orang Tua Siswa SMP Al-Muslih Karawang Diminta Lunasi Rp1,9 Juta Meski Kantongi SKTM

8:48:00 PM
Kades Ciwaringin Bantah Pemberitaan Sepihak, Soroti Media Tak Lakukan Konfirmasi

Kades Ciwaringin Bantah Pemberitaan Sepihak, Soroti Media Tak Lakukan Konfirmasi

8:15:00 PM
Bukber Santai MATIC CULTURE di Kedai Cinguk99, Harga Ramah Komunitas Jadi Daya Tarik

Bukber Santai MATIC CULTURE di Kedai Cinguk99, Harga Ramah Komunitas Jadi Daya Tarik

12:13:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi