BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
ORGANISASI
0
Bukan Advokat Instan! Ini Cara UBP Karawang Cetak Pengacara Profesional
KARAWANG | Suarana.com – Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (FH UBP) Karawang kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IX Tahun 2025. Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama antara FH UBP Karawang dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang.
PKPA merupakan program wajib bagi calon advokat sebelum memasuki dunia praktik hukum. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) di Gedung B Lantai 3 Kampus UBP Karawang dan akan berlangsung selama satu bulan ke depan, dengan pertemuan minimal dua kali setiap pekan.
Direktur PKPA FH UBP Karawang, Adyan Lubis, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mencetak advokat yang memiliki moral, integritas, dan profesionalisme tinggi. Ia juga menambahkan bahwa peserta PKPA Angkatan IX tidak hanya berasal dari lingkungan UBP, tetapi juga dari luar daerah, bahkan luar pulau.
“Peserta PKPA diikuti tidak hanya dari UBP, di luar kampus UBP pun ada, bahkan dari luar kota dan luar pulau juga turut berpartisipasi,” ujarnya.
Selama pelaksanaan, peserta akan mendapatkan pembekalan dari para pemateri ahli di berbagai bidang hukum. Setelah menyelesaikan seluruh materi, peserta akan menerima sertifikat resmi dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi sebagai syarat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).
"Setelah lulus UPA, calon advokat wajib menjalani magang di kantor advokat selama dua tahun sebelum disumpah sebagai advokat," jelas Adyan.
Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun), turut hadir dan memberikan apresiasi atas konsistensi FH UBP dalam menyelenggarakan PKPA.
“Setiap kali ada penyelenggaraan PKPA di UBP Karawang, saya selalu hadir. Ini bentuk komitmen saya demi kemajuan profesi advokat di bawah naungan Peradi,” ungkapnya.
Askun menilai PKPA Angkatan IX sebagai kelas eksekutif, meskipun hanya diikuti oleh 10 peserta. Ia menegaskan bahwa jumlah peserta tidak menjadi tolok ukur bagi Peradi dalam menyelenggarakan PKPA.
“Pernah hanya lima peserta, tujuh peserta, bahkan tiga puluh peserta. PKPA tetap berjalan karena tujuannya jelas: mencetak advokat yang profesional, proporsional, dan bukan instan,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah mengikuti PKPA dan memperoleh sertifikat, peserta dapat melanjutkan ke tahap UPA. Jika lulus, mereka diwajibkan menjalani magang selama dua tahun dan memenuhi syarat usia minimal 25 tahun sebelum disumpah sebagai advokat.
“Kalau usianya belum 25 tahun, tidak bisa mengikuti. Itulah ketentuan dari Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan,” pungkasnya.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(Red)
Via
BERITA UTAMA