BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
KARAWANG
0
Diduga Langgar Aturan, Dua Pemuda Kepergok Pasang Spanduk di Pohon Tengah Malam
KARAWANG | Suarana.com - Dua pemuda tertangkap basah oleh Aktivis Peduli Lingkungan Hidup Karawang saat hendak memasang banner promosi di batang pohon sekitar pukul 02.23 WIB dini hari 09/07. Aksi itu dilakukan di sekitar Jalan Baru Lingkar tanjungpura Karawang dan dinilai mencemari estetika lingkungan kota.
Banner tersebut bertuliskan, “Juli Promo Eksklusif 3,5 Juta” dan mencantumkan identitas “Karawang Galuhmas” beserta nomor kontak (0267)8421225.
Kedua pemuda yang diketahui bernama Najib dan Aldi mengaku hanya sebagai pekerja yang mendapat perintah dari pihak kantor.
“Iya disuruh sama kantor, Pak. Saya cuma kerja, nggak tahu juga kalau di pohon itu nggak boleh,” ujar salah satu pemuda saat dikonfirmasi oleh pihak KPLHI Karawang.
Namun, saat dimintai keterangan oleh media, Humas Eksternal Galuh Mas, Teja, membantah keterlibatan manajemen Galuh Mas dalam pemasangan banner tersebut.
“Waalaikumussalam wr wb, Mohon maaf, itu bukan dari manajemen Galuh. Kita tidak punya banner seperti itu. Itu mencatut nama Galuh. Demikian yang dapat saya jelaskan. Terima kasih atas informasinya,” jelas Teja lewat pesan WhatsApp.
Setelah dilakukan penelusuran lebih dalam, banner tersebut diduga berkaitan dengan lembaga kursus bahasa Inggris English 1 Karawang Galuh Mas, yang merupakan transformasi dari EF Kids & Teens. Hal ini diperkuat dengan temuan banner serupa yang diunggah pada akun resmi Instagram resminya.
Ditemui di Kantor, Manajemen English 1 Mengelak Soal Lokasi
Dalam pertemuan beberapa hari lalu, Toni, selaku Manajer English 1 Karawang, mengaku memang memerintahkan pemasangan banner, namun hanya untuk area dalam kawasan Galuh Mas.
“Saya hanya instruksikan untuk pemasangan di area Galuh Mas, bukan di luar itu apalagi sampai ke jalan umum,” ujarnya saat ditemui di kantornya.
Namun faktanya, dua pemuda yang tertangkap di lapangan justru kedapatan membawa palu dan paku, serta memasang banner di batang pohon yang berada di luar kawasan Galuh Mas, tepatnya di area jalan baru yang merupakan fasilitas umum.
Menanggapi kejadian tersebut, aktivis lingkungan dari KPLHI Karawang menyayangkan adanya perintah pemasangan banner yang berujung pada perusakan pohon.
“Kalau memang hanya diarahkan ke Galuh Mas, kenapa yang bersangkutan membawa alat seperti palu dan paku? Ini mengindikasikan bahwa memang sudah diniatkan untuk memaku di tempat yang tidak semestinya,” ujar salah satu aktivis KPLHI.
KPLHI pun mendesak agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk lembaga promosi, lebih bertanggung jawab dan memahami bahwa pohon bukan media promosi.
Menurut KPLHI Karawang, tindakan pemasangan banner di pohon tanpa izin berpotensi melanggar:
Perda Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi Suarana.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Satpol PP Karawang dan Dinas terkait guna memperoleh keterangan resmi dan tindak lanjut dari sisi penegakan peraturan daerah.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(Red)
Via
BERITA UTAMA