BERITA UTAMA
DAERAH
GORONTALO
0
Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP
GORONTALO | Suarana.com – Kepala Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Nurhadi Taha, S.Pd, M.AP, dinyatakan lolos dalam Seleksi Penerima Non Litigation Peacemaker (NLP) Tahun 2025. Program ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Berdasarkan hasil seleksi dan penilaian yang diumumkan secara resmi pada 29 Juli 2025, Nurhadi dinilai memiliki kompetensi sebagai "Hakim Kelurahan" dalam menyelesaikan konflik atau sengketa hukum yang terjadi di wilayah tugasnya, Kelurahan Biawao.
Lurah yang mengawali karier sebagai guru dan merupakan alumni Magister Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Gorontalo ini, berhasil lolos dalam seleksi yang sangat ketat. Dari total 83.794 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, hanya 802 yang terpilih mengikuti program NLP tahun ini. Proses seleksi dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting selama tiga hari berturut-turut.
Dari Provinsi Gorontalo, sebanyak 24 wilayah berhasil lolos seleksi, terdiri dari 20 desa dan 4 kelurahan. Khusus untuk Kota Gorontalo, terdapat tiga lurah yang dinyatakan lolos, yakni:
- Nurhadi Taha, S.Pd, M.AP (Lurah Biawao, Kecamatan Kota Selatan)
- Ocen Hudodo, SH (Lurah Moodu, Kecamatan Kota Timur)
- Tathy Irmawati, SE (Lurah Bugis, Kecamatan Kota Timur)
Saat dikonfirmasi, Nurhadi Taha menyampaikan rasa syukur dan tekadnya untuk menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. Ia menilai, program NLP sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menjadi sarana penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
“Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi kepala desa dan kelurahan dalam menyelesaikan konflik atau sengketa hukum yang terjadi di masyarakat, tanpa harus membawanya ke lembaga penegak hukum,” ujar Nurhadi.
Ia menambahkan, prinsip utama dalam program NLP adalah musyawarah dan mufakat yang adil dan mengikat, demi menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa serta menciptakan suasana masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.
“Setiap sengketa hukum yang terjadi di tengah masyarakat diharapkan bisa diselesaikan secara damai di tingkat kelurahan,” pungkasnya.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(**)
Via
BERITA UTAMA