BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
KARAWANG
0
Askun Desak Kejari Karawang Kembalikan Dana Rp 101 Miliar Milik Petrogas
KARAWANG | Suarana.com – Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, SH, MH menilai langkah Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh dalam merestrukturisasi kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada sebagai keputusan yang tepat.
Atas dasar itu, pria yang akrab disapa Askun tersebut meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang segera mengembalikan dana deviden Petrogas sebesar Rp 101 miliar lebih yang saat ini masih disita.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang ini menegaskan bahwa dana Rp 101 miliar yang disita Kejari bukanlah bagian dari kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Petrogas. Menurutnya, uang tersebut adalah hasil operasional Petrogas dari pengelolaan migas di Karawang dan seharusnya tidak dijadikan barang bukti.
“Saya tegaskan ya, Rp 101 miliar itu bukan kerugian negara, tapi kas Petrogas yang disita Kejaksaan. Menurut saya uang tersebut tidak bisa dijadikan barang bukti di pengadilan. Oleh karena itu harus segera dikembalikan ke kas Petrogas,” tegas Askun kepada redaksi Opiniplus.com.
Diketahui, Pemkab Karawang hari ini telah merombak struktur kepengurusan PD Petrogas Persada. Kabag Ekonomi Setda Karawang, Yayat Rohayati, ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas Petrogas, sementara Agus Rivai dipilih sebagai anggota dewas dari unsur profesional melalui mekanisme panitia seleksi (pansel).
Tahap selanjutnya adalah seleksi jajaran Direksi Petrogas yang ditargetkan rampung pada akhir Desember 2025 agar BUMD ini dapat kembali beroperasi secara normal. Dalam proses seleksi ini, Pemkab memastikan tidak akan menggunakan dana APBD, melainkan menggunakan kas internal Petrogas.
“Sekarang bagaimana mau digelar pansel direksi Petrogas kalau uang kas-nya saja masih disita Kejaksaan? Makanya saya minta Kejaksaan segera kembalikan uang Rp 101 miliar. Itu kan bukan uang kerugian negara, ngapain harus ditahan-tahan,” ujar Askun.
Lebih lanjut, Askun juga mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Petrogas yang belum menunjukkan kemajuan. Ia menyoroti lambatnya informasi dari Kejari Karawang sejak penetapan Plt Dirut Petrogas, Giovanni Bintang Raharjo, sebagai tersangka pada 18 Juni 2025 lalu.
“Ingat loh, sampai hari ini publik masih menunggu hasil penyidikan Kejaksaan. Apakah tersangkanya hanya Giovanni atau ada pihak lain yang terlibat? Kapan perkaranya mulai disidangkan di Tipikor? Ini sudah lebih dari satu bulan,” ujar Askun mempertanyakan.
Terakhir, ia menegaskan pentingnya transparansi Kejaksaan terkait status pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Apakah Kejaksaan sudah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliar lebih yang disinyalir dinikmati tersangka Giovanni?” tandasnya.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(*)
Via
BERITA UTAMA