Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG Sanksi Menanti, Karawang Dikejar Waktu Ubah Sistem TPA Jalupang
BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG

Sanksi Menanti, Karawang Dikejar Waktu Ubah Sistem TPA Jalupang

Redaksi
Redaksi
05 Aug, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan siap menindaklanjuti sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang. Sanksi ini dijatuhkan karena TPA tersebut masih menerapkan metode open dumping dalam pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Iwan Ridwan, mengungkapkan bahwa teguran serupa tidak hanya ditujukan kepada Karawang, melainkan juga terhadap 346 TPA lainnya di seluruh Indonesia, termasuk TPA Sarimukti milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Penggunaan sistem open dumping memang sudah dilarang. Oleh karena itu, kami akan berupaya segera beralih ke sistem control landfill. Target kami, sistem baru ini bisa mulai diterapkan paling lambat pada akhir 2025 atau awal 2026," Seperti dikutip di laman antaranews.com, Selasa (5/8/2025).

Open Dumping Dilarang UU


Dilansir dalam pemberitaan Antaranews, bahwa sistem open dumping merupakan metode sederhana di mana sampah hanya ditumpuk di area terbuka tanpa perlakuan lanjutan seperti pelapisan tanah. Sistem ini menimbulkan berbagai masalah lingkungan, seperti bau tak sedap, perkembangbiakan lalat, serta emisi gas metana yang membahayakan.

Sementara itu, sistem control landfill dianggap lebih ramah lingkungan. Dalam sistem ini, sampah diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat, kemudian ditutup dengan tanah secara berkala, biasanya setiap lima hingga tujuh hari. Metode ini dinilai mampu mengurangi pencemaran dan risiko kesehatan masyarakat sekitar.

Iwan menambahkan, penerapan sistem control landfill bukan hanya kewajiban moral, tapi juga perintah hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 44, setiap pemerintah daerah diwajibkan menutup TPA yang masih menggunakan sistem open dumping paling lambat lima tahun setelah UU tersebut disahkan.

"Artinya, seharusnya sejak 2013 sistem open dumping sudah tidak digunakan lagi. Tapi faktanya masih banyak daerah, termasuk Karawang, yang belum sepenuhnya melakukan transformasi. Ini yang akan kami benahi segera," tegasnya.

DLHK Karawang berharap adanya dukungan dari berbagai pihak, baik di tingkat lokal maupun pusat, untuk mempercepat proses perubahan sistem pengelolaan sampah agar lebih berkelanjutan dan sesuai regulasi.



Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!

Sumber: Antaranews
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertisement

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dukung Demokratisasi Organisasi, Ratusan Kampus Tetapkan Ahmad Tomi Sebagai Koordinator Halaqoh BEM Pesantren

Redaksi- 10:48:00 AM 0
Dukung Demokratisasi Organisasi, Ratusan Kampus Tetapkan Ahmad Tomi Sebagai Koordinator Halaqoh BEM Pesantren
JAKARTA | Suarana.com - Ahmad Tomi Wijaya resmi ditetapkan sebagai Koordinator Pusat Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia periode 2025–2027. Penetapan tersebu…

Most Popular

Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP

Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP

7:51:00 AM
Askun Desak Kejari Karawang Kembalikan Dana Rp 101 Miliar Milik Petrogas

Askun Desak Kejari Karawang Kembalikan Dana Rp 101 Miliar Milik Petrogas

7:57:00 AM
Undangan Pemkab Karawang Dinilai Ceroboh, Askun: PT Beesco Sudah Tutup Sejak 2023!

Undangan Pemkab Karawang Dinilai Ceroboh, Askun: PT Beesco Sudah Tutup Sejak 2023!

10:29:00 AM

TRENDING PILIHAN

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM
Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

6:15:00 PM
Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP

Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP

7:51:00 AM
Askun Desak Kejari Karawang Kembalikan Dana Rp 101 Miliar Milik Petrogas

Askun Desak Kejari Karawang Kembalikan Dana Rp 101 Miliar Milik Petrogas

7:57:00 AM
Undangan Pemkab Karawang Dinilai Ceroboh, Askun: PT Beesco Sudah Tutup Sejak 2023!

Undangan Pemkab Karawang Dinilai Ceroboh, Askun: PT Beesco Sudah Tutup Sejak 2023!

10:29:00 AM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi