BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
Sanksi Menanti, Karawang Dikejar Waktu Ubah Sistem TPA Jalupang
KARAWANG | Suarana.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan siap menindaklanjuti sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang. Sanksi ini dijatuhkan karena TPA tersebut masih menerapkan metode open dumping dalam pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Iwan Ridwan, mengungkapkan bahwa teguran serupa tidak hanya ditujukan kepada Karawang, melainkan juga terhadap 346 TPA lainnya di seluruh Indonesia, termasuk TPA Sarimukti milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Penggunaan sistem open dumping memang sudah dilarang. Oleh karena itu, kami akan berupaya segera beralih ke sistem control landfill. Target kami, sistem baru ini bisa mulai diterapkan paling lambat pada akhir 2025 atau awal 2026," Seperti dikutip di laman antaranews.com, Selasa (5/8/2025).
Open Dumping Dilarang UU
Dilansir dalam pemberitaan Antaranews, bahwa sistem open dumping merupakan metode sederhana di mana sampah hanya ditumpuk di area terbuka tanpa perlakuan lanjutan seperti pelapisan tanah. Sistem ini menimbulkan berbagai masalah lingkungan, seperti bau tak sedap, perkembangbiakan lalat, serta emisi gas metana yang membahayakan.
Sementara itu, sistem control landfill dianggap lebih ramah lingkungan. Dalam sistem ini, sampah diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat, kemudian ditutup dengan tanah secara berkala, biasanya setiap lima hingga tujuh hari. Metode ini dinilai mampu mengurangi pencemaran dan risiko kesehatan masyarakat sekitar.
Iwan menambahkan, penerapan sistem control landfill bukan hanya kewajiban moral, tapi juga perintah hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 44, setiap pemerintah daerah diwajibkan menutup TPA yang masih menggunakan sistem open dumping paling lambat lima tahun setelah UU tersebut disahkan.
"Artinya, seharusnya sejak 2013 sistem open dumping sudah tidak digunakan lagi. Tapi faktanya masih banyak daerah, termasuk Karawang, yang belum sepenuhnya melakukan transformasi. Ini yang akan kami benahi segera," tegasnya.
DLHK Karawang berharap adanya dukungan dari berbagai pihak, baik di tingkat lokal maupun pusat, untuk mempercepat proses perubahan sistem pengelolaan sampah agar lebih berkelanjutan dan sesuai regulasi.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
Sumber: Antaranews
Via
BERITA UTAMA