Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG Sanksi Menanti, Karawang Dikejar Waktu Ubah Sistem TPA Jalupang
BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG

Sanksi Menanti, Karawang Dikejar Waktu Ubah Sistem TPA Jalupang

Redaksi
Redaksi
05 Agu, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan siap menindaklanjuti sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang. Sanksi ini dijatuhkan karena TPA tersebut masih menerapkan metode open dumping dalam pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Iwan Ridwan, mengungkapkan bahwa teguran serupa tidak hanya ditujukan kepada Karawang, melainkan juga terhadap 346 TPA lainnya di seluruh Indonesia, termasuk TPA Sarimukti milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Penggunaan sistem open dumping memang sudah dilarang. Oleh karena itu, kami akan berupaya segera beralih ke sistem control landfill. Target kami, sistem baru ini bisa mulai diterapkan paling lambat pada akhir 2025 atau awal 2026," Seperti dikutip di laman antaranews.com, Selasa (5/8/2025).

Open Dumping Dilarang UU


Dilansir dalam pemberitaan Antaranews, bahwa sistem open dumping merupakan metode sederhana di mana sampah hanya ditumpuk di area terbuka tanpa perlakuan lanjutan seperti pelapisan tanah. Sistem ini menimbulkan berbagai masalah lingkungan, seperti bau tak sedap, perkembangbiakan lalat, serta emisi gas metana yang membahayakan.

Sementara itu, sistem control landfill dianggap lebih ramah lingkungan. Dalam sistem ini, sampah diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat, kemudian ditutup dengan tanah secara berkala, biasanya setiap lima hingga tujuh hari. Metode ini dinilai mampu mengurangi pencemaran dan risiko kesehatan masyarakat sekitar.

Iwan menambahkan, penerapan sistem control landfill bukan hanya kewajiban moral, tapi juga perintah hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 44, setiap pemerintah daerah diwajibkan menutup TPA yang masih menggunakan sistem open dumping paling lambat lima tahun setelah UU tersebut disahkan.

"Artinya, seharusnya sejak 2013 sistem open dumping sudah tidak digunakan lagi. Tapi faktanya masih banyak daerah, termasuk Karawang, yang belum sepenuhnya melakukan transformasi. Ini yang akan kami benahi segera," tegasnya.

DLHK Karawang berharap adanya dukungan dari berbagai pihak, baik di tingkat lokal maupun pusat, untuk mempercepat proses perubahan sistem pengelolaan sampah agar lebih berkelanjutan dan sesuai regulasi.



Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!

Sumber: Antaranews
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Ghazali Center: Karawang Krisis Fiskal, CSR Harus Jadi Solusi Bukan Sekadar Formalitas

Redaksi- 4:12:00 PM 0
Ghazali Center: Karawang Krisis Fiskal, CSR Harus Jadi Solusi Bukan Sekadar Formalitas
KARAWANG | Suarana.com - Tekanan fiskal yang mulai dirasakan berbagai daerah, termasuk Kabupaten Karawang, menjadi perhatian serius bagi banyak pihak. Penyesu…

Trending

Kick Off PAD dengan Doa? Pemerintah Karawang Dinilai Kehilangan Arah

Kick Off PAD dengan Doa? Pemerintah Karawang Dinilai Kehilangan Arah

12:15:00 AM
BK DPRD Karawang Telusuri Aduan Viral Tatang Taufik, Klarifikasi di Lapangan Justru Redakan Suasana

BK DPRD Karawang Telusuri Aduan Viral Tatang Taufik, Klarifikasi di Lapangan Justru Redakan Suasana

6:00:00 PM
Dana Iuran atau Kadeudeuh? Asep Agustian Kritik Pernyataan Sekretaris Korpri

Dana Iuran atau Kadeudeuh? Asep Agustian Kritik Pernyataan Sekretaris Korpri

9:40:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita