Berita Daerah
BERITA UTAMA
DAERAH
JAWA BARAT
KARAWANG
0
Polemik Internal HIPMI Karawang Memanas, Ini Langkah Tegas HIPMI Jabar
KARAWANG | Suarana.com – Polemik usai pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) VII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Karawang kini menyedot perhatian jajaran pengurus wilayah. Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Jawa Barat turun tangan merespons sejumlah keberatan yang disampaikan peserta Muscab.
Muscab yang digelar pada 29 Juni 2025 itu dinilai oleh sejumlah anggota melanggar ketentuan organisasi, khususnya yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Ketua Umum BPD HIPMI Jawa Barat, Raditiyo Egi Pratama, menyatakan pihaknya siap melakukan evaluasi atas pelaksanaan Muscab apabila terbukti ada pelanggaran.
“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami evaluasi. Kami sudah menggelar audiensi dengan para pihak yang mengajukan dan tergugat,” ujar Egi saat dikonfirmasi pada Senin (4/8).
Audiensi tersebut berlangsung di Bandung pada 30 Juli 2025 dan menghadirkan penggugat, serta Komarudin selaku Ketua BPC HIPMI Karawang periode 2021–2024 dan penanggung jawab pelaksanaan Muscab VII.
Dalam pertemuan itu, BPD HIPMI Jabar menyatakan akan tunduk pada ketentuan AD/ART dan menghentikan segala bentuk aktivitas yang mengatasnamakan BPC HIPMI Karawang, selama status hasil Muscab masih dipertanyakan.
Meski begitu, hingga kini BPD HIPMI Jabar belum menerima salinan resmi hasil Muscab, termasuk konsideran keputusannya. Tak hanya itu, berdasarkan masukan dari audiensi, HIPMI Jabar juga membuka opsi untuk menggelar Muscab luar biasa, jika nantinya terbukti ada pelanggaran dalam proses Muscab sebelumnya.
Salah satu gugatan terhadap Muscab VII HIPMI Karawang diajukan oleh Sopyan Suganda, pengurus aktif yang sebelumnya berada di Kompartemen Koordinasi Bidang Kemaritiman, Pertanian, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup periode 2021–2024. Sopyan menilai Muscab cacat secara prosedural karena tak melibatkan Ketua HIPMI demisioner dalam tim formatur.
Dalam gugatannya, ia merujuk pada Pasal 23 poin J dan Pasal 24 AD/ART yang mewajibkan keterlibatan ketua demisioner dalam pembentukan kepengurusan baru bersama ketua terpilih sebelum struktur organisasi diumumkan.
Menanggapi hal itu, Komarudin membenarkan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam mid formatur bersama David selaku ketua umum terpilih. Ia pun telah menyampaikan hal tersebut secara resmi kepada Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) BPD HIPMI Jabar.
“Benar saya tidak masuk dalam mid formatur. Mengenai indikasi pelanggaran, saya sudah laporkan kepada OKK,” ungkap Komarudin, yang akrab disapa Komeng.
Meski demikian, Komeng mengajak seluruh pihak untuk menyikapi perbedaan pendapat ini secara bijak dan sesuai mekanisme organisasi.
“Saya menghormati semua pihak yang terlibat dalam polemik ini. Harapan saya, semuanya bisa diselesaikan dengan cara-cara yang baik sesuai koridor organisasi,” pungkasnya.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(*)
Via
Berita Daerah