BERITA UTAMA
DAERAH
HUKRIM
KARAWANG
Kepolisian
0
Polisi Karawang Ringkus Sindikat Alihkan Gas Subsidi ke Non-Subsidi
KARAWANG | Suarana.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran besar di Dusun Krajan II, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya. Penggerebekan dilakukan Selasa (5/8/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengungkap, sindikat ini beranggotakan lima orang dengan peran berbeda. MAB (25) menjadi pemilik sekaligus otak operasi, MHM (27), MR (25), dan AS (27) bertugas sebagai penyuntik, sedangkan RIP (26) menjadi pengawas. Para pelaku berasal dari Karawang dan Jakarta Utara.
“Gas bersubsidi 3 kg dipindahkan ke tabung 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg yang seharusnya berisi gas non-subsidi. Oplosan ini dijual di atas harga resmi: Rp60.000 untuk 5,5 kg, Rp150.000 untuk 12 kg, dan Rp600.000 untuk 50 kg,” jelas Kapolres, Kamis (14/8/2025).
Polisi menyita 42 tabung gas 3 kg, 8 tabung 5,5 kg, 16 tabung 12 kg, 5 tabung 50 kg, serta peralatan pendukung seperti timbangan, 5 regulator penyuntik, dan segel tabung berbagai ukuran.
Aksi ini diduga telah berjalan lama dan menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah akibat penyalahgunaan subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kurang mampu.
Para pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pengoplosan gas bersubsidi adalah tindak pidana ekonomi serius. “Masyarakat harus waspada, teliti membeli gas, dan pastikan dari agen resmi. Ciri gas oplosan biasanya tekanan tidak normal dan nyala api tidak biru sempurna,” imbaunya.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(red)
Via
BERITA UTAMA