Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM KARAWANG Kepolisian Polisi Karawang Ringkus Sindikat Alihkan Gas Subsidi ke Non-Subsidi
BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM KARAWANG Kepolisian

Polisi Karawang Ringkus Sindikat Alihkan Gas Subsidi ke Non-Subsidi

Redaksi
Redaksi
14 Agu, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran besar di Dusun Krajan II, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya. Penggerebekan dilakukan Selasa (5/8/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengungkap, sindikat ini beranggotakan lima orang dengan peran berbeda. MAB (25) menjadi pemilik sekaligus otak operasi, MHM (27), MR (25), dan AS (27) bertugas sebagai penyuntik, sedangkan RIP (26) menjadi pengawas. Para pelaku berasal dari Karawang dan Jakarta Utara.

“Gas bersubsidi 3 kg dipindahkan ke tabung 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg yang seharusnya berisi gas non-subsidi. Oplosan ini dijual di atas harga resmi: Rp60.000 untuk 5,5 kg, Rp150.000 untuk 12 kg, dan Rp600.000 untuk 50 kg,” jelas Kapolres, Kamis (14/8/2025).

Polisi menyita 42 tabung gas 3 kg, 8 tabung 5,5 kg, 16 tabung 12 kg, 5 tabung 50 kg, serta peralatan pendukung seperti timbangan, 5 regulator penyuntik, dan segel tabung berbagai ukuran.

Aksi ini diduga telah berjalan lama dan menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah akibat penyalahgunaan subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kurang mampu.

Para pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pengoplosan gas bersubsidi adalah tindak pidana ekonomi serius. “Masyarakat harus waspada, teliti membeli gas, dan pastikan dari agen resmi. Ciri gas oplosan biasanya tekanan tidak normal dan nyala api tidak biru sempurna,” imbaunya.



Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!

(red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Mengerikan! Susu Program MBG di SD Karangjaya 2 Diduga Rusak, Muncul Gumpalan Mencurigakan

Redaksi- 12:34:00 AM 0
Mengerikan! Susu Program MBG di SD Karangjaya 2 Diduga Rusak, Muncul Gumpalan Mencurigakan
KARAWANG | Suarana.com - Sebuah Kiriman vidio pada redaksi yang cukup mengkhawatirkan terjadi di lingkungan sekolah dasar. Diduga, susu dalam program Makan Be…

Trending

Kasus Korupsi KONI Lahat Bergulir, Saksi Sebut Ada Permintaan Dana untuk Sekretariat

Kasus Korupsi KONI Lahat Bergulir, Saksi Sebut Ada Permintaan Dana untuk Sekretariat

5:47:00 PM
Capaian Bupati Karawang, IPM Tembus 74,59, Kemiskinan Turun, Pemkab Siapkan 9 Strategi Perkuat Ekonomi

Capaian Bupati Karawang, IPM Tembus 74,59, Kemiskinan Turun, Pemkab Siapkan 9 Strategi Perkuat Ekonomi

7:10:00 PM
139 Guru Lahat Resmi Ditugaskan Sebagai Kepala Sekolah, Bupati Tekankan Kepemimpinan Visioner

139 Guru Lahat Resmi Ditugaskan Sebagai Kepala Sekolah, Bupati Tekankan Kepemimpinan Visioner

6:55:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi