Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG Produksi Tembakau Gorila di Palumbonsari, Dijual via Instagram Sistem Tempelan
BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG

Produksi Tembakau Gorila di Palumbonsari, Dijual via Instagram Sistem Tempelan

Redaksi
Redaksi
14 Aug, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG  | Suarana.com – Tim Satresnarkoba Polres Karawang membongkar produksi narkotika jenis tembakau gorila sintetis di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur. Penggerebekan dilakukan Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, pelaku berinisial R.C. ditangkap bersama 32 bungkus tembakau gorila siap edar seberat total 116,30 gram, serta peralatan produksi.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain kompor listrik, blender kecil, gelas ukur, dua botol alkohol, timbangan digital, lakban merah-putih, plastik klip bening, dan satu unit ponsel,” ujar Kapolres.

Dari pemeriksaan, R.C. mengaku memproduksi tembakau sintetis dengan mencampur cairan bibit narkotika yang dibeli seharga Rp5,5 juta dari akun Instagram @dolphinspy dengan 100 gram tembakau biasa. Campuran itu dipanaskan menggunakan alkohol, lalu dikemas dalam plastik klip hitam bermotif merah-putih. Total 50 bungkus diproduksi, 18 di antaranya sudah terjual, sisanya disita polisi.

Pelaku memasarkan barang haram tersebut lewat Instagram menggunakan sistem “tempelan”: paket narkoba disembunyikan di lokasi tertentu, pembeli mendapat foto lokasi dan petunjuk, lalu pembayaran dilakukan via transfer. R.C. mengaku mempelajari teknik pembuatan ini secara otodidak melalui tutorial YouTube.

Kasat Narkoba AKP Maulana Yusuf menegaskan, pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. Berat barang bukti yang melebihi 5 gram membuat kasus ini masuk kategori berat.

Dalam operasi ini, Satresnarkoba juga mengamankan 21 tersangka dari 16 kasus narkotika: 15 tersangka dari 11 kasus sabu, 6 tersangka dari 5 kasus tembakau gorila, dan 3 tersangka dari 3 kasus obat keras terbatas (OKT). Barang bukti yang disita meliputi 252,74 gram sabu, 380,64 gram tembakau gorila, dan 3.736 butir OKT.

Kapolres mengimbau masyarakat mewaspadai peredaran narkotika jenis baru seperti tembakau sintetis yang sering dikemas menyerupai produk biasa, serta melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.




Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Iklan DISDIKPORA
Iklan PDAM Karawang
Iklan BMJ Agustus
Iklan

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Produksi Tembakau Gorila di Palumbonsari, Dijual via Instagram Sistem Tempelan

Redaksi- 9:04:00 PM 0
Produksi Tembakau Gorila di Palumbonsari, Dijual via Instagram Sistem Tempelan
KARAWANG  | Suarana.com – Tim Satresnarkoba Polres Karawang membongkar produksi narkotika jenis tembakau gorila sintetis di sebuah rumah kontrakan di Kelura…

Most Popular

Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP

Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP

7:51:00 AM
Fee, Biaya Tanda Tangan, dan Pengawasan: Dugaan Pungli di PUPR Karawang Mencuat Lagi

Fee, Biaya Tanda Tangan, dan Pengawasan: Dugaan Pungli di PUPR Karawang Mencuat Lagi

5:40:00 PM
Genap Setahun di DPRD, Abdul Aziz Gelar Refleksi Bersama Relawan dan Tokoh Masyarakat

Genap Setahun di DPRD, Abdul Aziz Gelar Refleksi Bersama Relawan dan Tokoh Masyarakat

2:19:00 PM

TRENDING PILIHAN

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM
Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

6:15:00 PM
Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP

Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP

7:51:00 AM
Fee, Biaya Tanda Tangan, dan Pengawasan: Dugaan Pungli di PUPR Karawang Mencuat Lagi

Fee, Biaya Tanda Tangan, dan Pengawasan: Dugaan Pungli di PUPR Karawang Mencuat Lagi

5:40:00 PM
Genap Setahun di DPRD, Abdul Aziz Gelar Refleksi Bersama Relawan dan Tokoh Masyarakat

Genap Setahun di DPRD, Abdul Aziz Gelar Refleksi Bersama Relawan dan Tokoh Masyarakat

2:19:00 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi