BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
Produksi Tembakau Gorila di Palumbonsari, Dijual via Instagram Sistem Tempelan
KARAWANG | Suarana.com – Tim Satresnarkoba Polres Karawang membongkar produksi narkotika jenis tembakau gorila sintetis di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur. Penggerebekan dilakukan Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, pelaku berinisial R.C. ditangkap bersama 32 bungkus tembakau gorila siap edar seberat total 116,30 gram, serta peralatan produksi.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain kompor listrik, blender kecil, gelas ukur, dua botol alkohol, timbangan digital, lakban merah-putih, plastik klip bening, dan satu unit ponsel,” ujar Kapolres.
Dari pemeriksaan, R.C. mengaku memproduksi tembakau sintetis dengan mencampur cairan bibit narkotika yang dibeli seharga Rp5,5 juta dari akun Instagram @dolphinspy dengan 100 gram tembakau biasa. Campuran itu dipanaskan menggunakan alkohol, lalu dikemas dalam plastik klip hitam bermotif merah-putih. Total 50 bungkus diproduksi, 18 di antaranya sudah terjual, sisanya disita polisi.
Pelaku memasarkan barang haram tersebut lewat Instagram menggunakan sistem “tempelan”: paket narkoba disembunyikan di lokasi tertentu, pembeli mendapat foto lokasi dan petunjuk, lalu pembayaran dilakukan via transfer. R.C. mengaku mempelajari teknik pembuatan ini secara otodidak melalui tutorial YouTube.
Kasat Narkoba AKP Maulana Yusuf menegaskan, pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. Berat barang bukti yang melebihi 5 gram membuat kasus ini masuk kategori berat.
Dalam operasi ini, Satresnarkoba juga mengamankan 21 tersangka dari 16 kasus narkotika: 15 tersangka dari 11 kasus sabu, 6 tersangka dari 5 kasus tembakau gorila, dan 3 tersangka dari 3 kasus obat keras terbatas (OKT). Barang bukti yang disita meliputi 252,74 gram sabu, 380,64 gram tembakau gorila, dan 3.736 butir OKT.
Kapolres mengimbau masyarakat mewaspadai peredaran narkotika jenis baru seperti tembakau sintetis yang sering dikemas menyerupai produk biasa, serta melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(red)
Via
BERITA UTAMA