Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG Produksi Tembakau Gorila di Palumbonsari, Dijual via Instagram Sistem Tempelan
BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG

Produksi Tembakau Gorila di Palumbonsari, Dijual via Instagram Sistem Tempelan

Redaksi
Redaksi
14 Agu, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG  | Suarana.com – Tim Satresnarkoba Polres Karawang membongkar produksi narkotika jenis tembakau gorila sintetis di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur. Penggerebekan dilakukan Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, pelaku berinisial R.C. ditangkap bersama 32 bungkus tembakau gorila siap edar seberat total 116,30 gram, serta peralatan produksi.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain kompor listrik, blender kecil, gelas ukur, dua botol alkohol, timbangan digital, lakban merah-putih, plastik klip bening, dan satu unit ponsel,” ujar Kapolres.

Dari pemeriksaan, R.C. mengaku memproduksi tembakau sintetis dengan mencampur cairan bibit narkotika yang dibeli seharga Rp5,5 juta dari akun Instagram @dolphinspy dengan 100 gram tembakau biasa. Campuran itu dipanaskan menggunakan alkohol, lalu dikemas dalam plastik klip hitam bermotif merah-putih. Total 50 bungkus diproduksi, 18 di antaranya sudah terjual, sisanya disita polisi.

Pelaku memasarkan barang haram tersebut lewat Instagram menggunakan sistem “tempelan”: paket narkoba disembunyikan di lokasi tertentu, pembeli mendapat foto lokasi dan petunjuk, lalu pembayaran dilakukan via transfer. R.C. mengaku mempelajari teknik pembuatan ini secara otodidak melalui tutorial YouTube.

Kasat Narkoba AKP Maulana Yusuf menegaskan, pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. Berat barang bukti yang melebihi 5 gram membuat kasus ini masuk kategori berat.

Dalam operasi ini, Satresnarkoba juga mengamankan 21 tersangka dari 16 kasus narkotika: 15 tersangka dari 11 kasus sabu, 6 tersangka dari 5 kasus tembakau gorila, dan 3 tersangka dari 3 kasus obat keras terbatas (OKT). Barang bukti yang disita meliputi 252,74 gram sabu, 380,64 gram tembakau gorila, dan 3.736 butir OKT.

Kapolres mengimbau masyarakat mewaspadai peredaran narkotika jenis baru seperti tembakau sintetis yang sering dikemas menyerupai produk biasa, serta melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.




Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Istana Merdeka Jadi Saksi Keakraban Prabowo dan Presiden Brasil Lula

Redaksi- 4:37:00 PM 0
Istana Merdeka Jadi Saksi Keakraban Prabowo dan Presiden Brasil Lula
JAKARTA | Suarana.com - Suasana halaman tengah Istana Merdeka terasa istimewa pada Kamis (23/10/2025) malam. Cahaya lampu berpadu dengan semilir angin Jakarta…

Trending

Surati Polisi Tolak Demo Warga, Kades Sumurkondang Disebut Abuse of Power dan Terancam Pidana

Surati Polisi Tolak Demo Warga, Kades Sumurkondang Disebut Abuse of Power dan Terancam Pidana

5:36:00 PM
KM M. Agung Jaya Diduga Angkut Ribuan Tabung Gas Melon Ilegal, LPRI Kepri Soroti Pelanggaran Fatal

KM M. Agung Jaya Diduga Angkut Ribuan Tabung Gas Melon Ilegal, LPRI Kepri Soroti Pelanggaran Fatal

8:47:00 PM
Demo di PT MIM Karawang Ricuh, Warga Saling Bentrok: “Banyak Peserta Bukan Warga Desa Kami”

Demo di PT MIM Karawang Ricuh, Warga Saling Bentrok: “Banyak Peserta Bukan Warga Desa Kami”

7:47:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita