Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG Produksi Tembakau Gorila di Palumbonsari, Dijual via Instagram Sistem Tempelan
BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG

Produksi Tembakau Gorila di Palumbonsari, Dijual via Instagram Sistem Tempelan

Redaksi
Redaksi
14 Agu, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG  | Suarana.com – Tim Satresnarkoba Polres Karawang membongkar produksi narkotika jenis tembakau gorila sintetis di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur. Penggerebekan dilakukan Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, pelaku berinisial R.C. ditangkap bersama 32 bungkus tembakau gorila siap edar seberat total 116,30 gram, serta peralatan produksi.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain kompor listrik, blender kecil, gelas ukur, dua botol alkohol, timbangan digital, lakban merah-putih, plastik klip bening, dan satu unit ponsel,” ujar Kapolres.

Dari pemeriksaan, R.C. mengaku memproduksi tembakau sintetis dengan mencampur cairan bibit narkotika yang dibeli seharga Rp5,5 juta dari akun Instagram @dolphinspy dengan 100 gram tembakau biasa. Campuran itu dipanaskan menggunakan alkohol, lalu dikemas dalam plastik klip hitam bermotif merah-putih. Total 50 bungkus diproduksi, 18 di antaranya sudah terjual, sisanya disita polisi.

Pelaku memasarkan barang haram tersebut lewat Instagram menggunakan sistem “tempelan”: paket narkoba disembunyikan di lokasi tertentu, pembeli mendapat foto lokasi dan petunjuk, lalu pembayaran dilakukan via transfer. R.C. mengaku mempelajari teknik pembuatan ini secara otodidak melalui tutorial YouTube.

Kasat Narkoba AKP Maulana Yusuf menegaskan, pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. Berat barang bukti yang melebihi 5 gram membuat kasus ini masuk kategori berat.

Dalam operasi ini, Satresnarkoba juga mengamankan 21 tersangka dari 16 kasus narkotika: 15 tersangka dari 11 kasus sabu, 6 tersangka dari 5 kasus tembakau gorila, dan 3 tersangka dari 3 kasus obat keras terbatas (OKT). Barang bukti yang disita meliputi 252,74 gram sabu, 380,64 gram tembakau gorila, dan 3.736 butir OKT.

Kapolres mengimbau masyarakat mewaspadai peredaran narkotika jenis baru seperti tembakau sintetis yang sering dikemas menyerupai produk biasa, serta melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.




Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dewa MC Raih The People’s Choice Award HIPAPI 2026, Bawa Nama Karawang ke Kancah Nasional

Redaksi- 2:10:00 PM 0
Dewa MC Raih The People’s Choice Award HIPAPI 2026, Bawa Nama Karawang ke Kancah Nasional
JAKARTA | Suarana.com - Ajang bergengsi HIPAPI Award 2026 kembali digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap para profesional di industri Master of Ceremony (M…

Trending

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi