Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM KARAWANG Kepolisian Modus Mengaku Polisi, Tiga Pelaku Gasak Rp20 Juta, Motor, dan Ponsel di Karawang
BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM KARAWANG Kepolisian

Modus Mengaku Polisi, Tiga Pelaku Gasak Rp20 Juta, Motor, dan Ponsel di Karawang

Redaksi
Redaksi
14 Agu, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com - Aksi kriminal nekat dengan modus mengaku sebagai polisi terjadi di Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang. Tiga pelaku berhasil dibekuk jajaran Polres Karawang usai memeras dua warga dengan kerugian mencapai Rp20 juta, satu unit sepeda motor, dan satu ponsel.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Sukamerta. Saat itu, korban tengah berhenti di pinggir jalan sambil bermain ponsel di atas motor. Mobil para pelaku langsung menghentikan laju di depan korban. Turun dari kendaraan, mereka mengaku sebagai anggota polisi, memeriksa ponsel korban, dan memaksa keduanya ikut ke “markas” mereka.

Bukan dibawa ke kantor polisi, korban malah digiring ke rumah salah satu tersangka. Di sanalah pemerasan dilakukan. Keluarga korban dihubungi dan diminta menebus dengan uang Rp20 juta. Setelah transfer diterima, korban dibuang dalam kondisi mata tertutup dan tangan terikat.

Polisi bergerak cepat, menangkap ketiga pelaku di SPBU Batujaya sepekan kemudian. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil minibus, sebilah golok, ponsel korban, dan bukti transfer uang tebusan.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si. mengungkap, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (ancaman 12 tahun penjara), Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan (ancaman 9 tahun), serta Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan (ancaman 8 tahun).

“Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi ini. Namun penyidikan masih terus kami kembangkan untuk memastikan apakah ada korban lain,” ujar Kapolres, Kamis (14/8/2024).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap oknum yang mengaku aparat, terutama pada malam hari.



Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!

(red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Mengerikan! Susu Program MBG di SD Karangjaya 2 Diduga Rusak, Muncul Gumpalan Mencurigakan

Redaksi- 12:34:00 AM 0
Mengerikan! Susu Program MBG di SD Karangjaya 2 Diduga Rusak, Muncul Gumpalan Mencurigakan
KARAWANG | Suarana.com - Sebuah Kiriman vidio pada redaksi yang cukup mengkhawatirkan terjadi di lingkungan sekolah dasar. Diduga, susu dalam program Makan Be…

Trending

Kasus Korupsi KONI Lahat Bergulir, Saksi Sebut Ada Permintaan Dana untuk Sekretariat

Kasus Korupsi KONI Lahat Bergulir, Saksi Sebut Ada Permintaan Dana untuk Sekretariat

5:47:00 PM
Capaian Bupati Karawang, IPM Tembus 74,59, Kemiskinan Turun, Pemkab Siapkan 9 Strategi Perkuat Ekonomi

Capaian Bupati Karawang, IPM Tembus 74,59, Kemiskinan Turun, Pemkab Siapkan 9 Strategi Perkuat Ekonomi

7:10:00 PM
139 Guru Lahat Resmi Ditugaskan Sebagai Kepala Sekolah, Bupati Tekankan Kepemimpinan Visioner

139 Guru Lahat Resmi Ditugaskan Sebagai Kepala Sekolah, Bupati Tekankan Kepemimpinan Visioner

6:55:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi