Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM KARAWANG Warga Cilamaya Kulon Diciduk Polisi dengan Barang Bukti Sabu Rp125 Juta
BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM KARAWANG

Warga Cilamaya Kulon Diciduk Polisi dengan Barang Bukti Sabu Rp125 Juta

Redaksi
Redaksi
26 Sep, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com – Seorang pria berinisial Warcam, warga Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Karawang saat pelaku hendak bertransaksi, Senin (22/9/2025) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Dusun Bayur, Desa Bayur Lor. Saat melakukan penyisiran, petugas mencurigai gerak-gerik Warcam yang berada di pinggir jalan.

“Personel di lapangan menemukan aktivitas mencurigakan dari seorang warga di lokasi tersebut. Setelah diamankan, ternyata yang bersangkutan hendak menaruh sabu pesanan pelanggan,” ungkap AKP Yusuf, Kamis (25/9/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Penggeledahan berlanjut ke rumah Warcam di Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon.

“Di kediaman pelaku, ditemukan sebuah tas selempang merah berisi 1 bungkus plastik klip hijau, serta paket berlakban cokelat yang di dalamnya terdapat empat klip berisi kristal putih,” jelasnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital dan satu unit telepon genggam yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 102,77 gram sabu dengan nilai sekitar Rp125 juta.

Atas perbuatannya, Warcam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman paling ringan lima tahun dan paling berat seumur hidup,” tegas AKP Yusuf.




Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!

(Red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Ikuti berita terkini Suarana.com di: WhatsApp Google News

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Netizen Posting di Grup Karawang Info, Cerita Mencekam Aksi Begal Subuh Hari

Redaksi- 4:17:00 AM 0
Netizen Posting di Grup Karawang Info, Cerita Mencekam Aksi Begal Subuh Hari
KARAWANG | Suarana.com - Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Karawang. Seorang warga menjadi korban pembegalan pada Jumat (3/10/2025)…

Trending

DPRD dan Bagian Hukum Dinilai Abai, Askun Desak Kepastian Hukum Polemik Pajak PT VSM

DPRD dan Bagian Hukum Dinilai Abai, Askun Desak Kepastian Hukum Polemik Pajak PT VSM

5:39:00 PM
Endang Nupo Pimpin AMKI Karawang, Fokus pada Profesionalisme dan Literasi Media

Endang Nupo Pimpin AMKI Karawang, Fokus pada Profesionalisme dan Literasi Media

9:41:00 AM
Gara-Gara Pertanyaan ke Prabowo, Kartu Liputan Jurnalis CNN Dicabut, Dewan Pers Angkat Bicara

Gara-Gara Pertanyaan ke Prabowo, Kartu Liputan Jurnalis CNN Dicabut, Dewan Pers Angkat Bicara

9:27:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi