BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
Asep Agustian: Jangan Larang Masyarakat Publikasikan Fakta Program MBG
KARAWANG | Suarana.com - Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., menyoroti polemik pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar kasus dugaan keracunan atau tidak diberdayakannya pelaku usaha lokal oleh penyelenggara program (SPPG), melainkan potensi praktik korupsi dalam realisasi program MBG di lapangan.
“Jujur saja, program ini bagus, tapi rawan praktik korupsi jika tidak diawasi. Maka saya menghimbau masyarakat untuk terus kritis mengawasi program MBG,” ujar Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang itu, Sabtu (4/10/2025).
Asep yang akrab disapa Askun menilai, indikasi kecurangan bisa dilihat dari adanya larangan untuk mendokumentasikan, memposting, atau mempublikasikan jenis dan kondisi makanan yang diterima masyarakat.
Pola semacam itu, kata dia, justru terkesan sebagai upaya menutup akses informasi publik dan bisa mengintimidasi penerima manfaat.
“Jika masyarakat saja dilarang berpendapat, maka ini menjadi awal kecurigaan bahwa MBG sarat kepentingan korupsi oleh oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari program Pak Prabowo ini,” tukas Askun.
Oleh karena itu, ia meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, agar membuka layanan pengaduan MBG yang mudah dan responsif bagi masyarakat umum.
Langkah itu dinilai penting agar setiap temuan di lapangan bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Layanan pengaduan MBG ini sangat penting agar semua pihak, termasuk civil society, bisa ikut mengawasi pelaksanaan program,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Askun menegaskan kembali bahwa program MBG adalah kebijakan baik dan berpihak kepada rakyat, namun berpotensi disalahgunakan jika tidak ada pengawasan publik.
“Sekali lagi saya sampaikan, MBG program bagus. Tapi praktik di lapangan rawan korupsi jika tidak kita awasi bersama-sama,” tandasnya. (*)
Via
BERITA UTAMA