Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA HEADLINE PARLEMEN DPRD Jabar Soroti ‘Cut and Fill’ PT Vanesa, Izin Tak Linier dan Tunggakan Pajak Miliaran
BERITA UTAMA HEADLINE PARLEMEN

DPRD Jabar Soroti ‘Cut and Fill’ PT Vanesa, Izin Tak Linier dan Tunggakan Pajak Miliaran

Admin- Suarana.com
Admin- Suarana.com
03 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Polemik aktivitas pengangkutan dan penjualan tanah hasil ‘cut and fill’ yang dilakukan PT Vanesa Sukma Mandiri (PT VSM) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), mendapat sorotan serius dari DPRD Provinsi Jawa Barat.

Pada Kamis (3/10/2025), Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertambangan DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau langsung permasalahan tersebut. Rombongan dipimpin anggota Komisi IV sekaligus anggota Pansus Pertambangan, Pipik Taupik Ismail, didampingi perwakilan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.

Dalam kunjungan ke Kantor PT Vanesa di kawasan Galuh Mas, Telukjambe, Pipik menegaskan bahwa kegiatan ‘cut and fill’ bukan aktivitas tambang murni, namun tetap harus dipandang dari sisi regulasi karena adanya nilai ekonomis dari tanah yang dijual.
“Secara teknis, kegiatan yang dilakukan oleh PT Vanesa bukan merupakan aktivitas pertambangan. Namun, karena ada nilai ekonomis dari sisa tanah yang diangkut dan dijual, maka secara regulasi harus dilihat dalam perspektif hukum pertambangan,” ujarnya.

Isu utama yang diperdebatkan adalah status lahan HGU milik PT CATL yang diperuntukkan untuk industri, bukan pertambangan. Meski PT Vanesa mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), izin tersebut dinilai tidak linier dengan peruntukan lahan.
“Perizinan itu harus linier dengan peruntukan lahannya. SIPB saja tidak cukup jika lokasi operasional berada di lahan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan. Di sinilah letak permasalahannya,” jelas perwakilan Dinas ESDM.

Selain persoalan izin, PT Vanesa juga disorot karena menunggak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) hingga miliaran rupiah. Kondisi ini menimbulkan kerugian fiskal bagi Pemerintah Kabupaten Karawang. Pipik menegaskan, Pemkab tidak sedang menghambat dunia usaha, tetapi menjalankan kewenangan fiskal untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemerintah daerah berkepentingan untuk menggali potensi PAD, dan itu sah selama dilakukan dalam kerangka hukum. Maka dari itu, penting bagi seluruh pihak memahami posisi ini sebagai bagian dari penataan hukum dan fiskal daerah,” katanya.

DPRD Jawa Barat berkomitmen menjadi mediator antara PT Vanesa dan Pemkab Karawang untuk mencari solusi yang mengedepankan kepatuhan regulasi sekaligus mendukung iklim investasi.
“Kami melihat kedua pihak terbuka untuk berdialog dan mencari solusi. Kami siap memfasilitasi pertemuan dan mendorong adanya pemahaman bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambah Pipik.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan perlunya regulasi yang lebih jelas terkait aktivitas non-pertambangan bernilai ekonomis seperti ‘cut and fill’, agar tercipta kepastian hukum dan kontribusi optimal bagi daerah.(*)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Ikuti berita terkini Suarana.com di: WhatsApp Google News

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Netizen Posting di Grup Karawang Info, Cerita Mencekam Aksi Begal Subuh Hari

Redaksi- 4:17:00 AM 0
Netizen Posting di Grup Karawang Info, Cerita Mencekam Aksi Begal Subuh Hari
KARAWANG | Suarana.com - Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Karawang. Seorang warga menjadi korban pembegalan pada Jumat (3/10/2025)…

Trending

Gara-Gara Pertanyaan ke Prabowo, Kartu Liputan Jurnalis CNN Dicabut, Dewan Pers Angkat Bicara

Gara-Gara Pertanyaan ke Prabowo, Kartu Liputan Jurnalis CNN Dicabut, Dewan Pers Angkat Bicara

9:27:00 PM
DPRD dan Bagian Hukum Dinilai Abai, Askun Desak Kepastian Hukum Polemik Pajak PT VSM

DPRD dan Bagian Hukum Dinilai Abai, Askun Desak Kepastian Hukum Polemik Pajak PT VSM

5:39:00 PM
Endang Nupo Pimpin AMKI Karawang, Fokus pada Profesionalisme dan Literasi Media

Endang Nupo Pimpin AMKI Karawang, Fokus pada Profesionalisme dan Literasi Media

9:41:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi