BERITA UTAMA
HEADLINE
PARLEMEN
0
DPRD Jabar Soroti ‘Cut and Fill’ PT Vanesa, Izin Tak Linier dan Tunggakan Pajak Miliaran
KARAWANG | Suarana.com - Polemik aktivitas pengangkutan dan penjualan tanah hasil ‘cut and fill’ yang dilakukan PT Vanesa Sukma Mandiri (PT VSM) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), mendapat sorotan serius dari DPRD Provinsi Jawa Barat.
Pada Kamis (3/10/2025), Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertambangan DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau langsung permasalahan tersebut. Rombongan dipimpin anggota Komisi IV sekaligus anggota Pansus Pertambangan, Pipik Taupik Ismail, didampingi perwakilan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.
Dalam kunjungan ke Kantor PT Vanesa di kawasan Galuh Mas, Telukjambe, Pipik menegaskan bahwa kegiatan ‘cut and fill’ bukan aktivitas tambang murni, namun tetap harus dipandang dari sisi regulasi karena adanya nilai ekonomis dari tanah yang dijual.
“Secara teknis, kegiatan yang dilakukan oleh PT Vanesa bukan merupakan aktivitas pertambangan. Namun, karena ada nilai ekonomis dari sisa tanah yang diangkut dan dijual, maka secara regulasi harus dilihat dalam perspektif hukum pertambangan,” ujarnya.
Isu utama yang diperdebatkan adalah status lahan HGU milik PT CATL yang diperuntukkan untuk industri, bukan pertambangan. Meski PT Vanesa mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), izin tersebut dinilai tidak linier dengan peruntukan lahan.
“Perizinan itu harus linier dengan peruntukan lahannya. SIPB saja tidak cukup jika lokasi operasional berada di lahan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan. Di sinilah letak permasalahannya,” jelas perwakilan Dinas ESDM.
Selain persoalan izin, PT Vanesa juga disorot karena menunggak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) hingga miliaran rupiah. Kondisi ini menimbulkan kerugian fiskal bagi Pemerintah Kabupaten Karawang. Pipik menegaskan, Pemkab tidak sedang menghambat dunia usaha, tetapi menjalankan kewenangan fiskal untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemerintah daerah berkepentingan untuk menggali potensi PAD, dan itu sah selama dilakukan dalam kerangka hukum. Maka dari itu, penting bagi seluruh pihak memahami posisi ini sebagai bagian dari penataan hukum dan fiskal daerah,” katanya.
DPRD Jawa Barat berkomitmen menjadi mediator antara PT Vanesa dan Pemkab Karawang untuk mencari solusi yang mengedepankan kepatuhan regulasi sekaligus mendukung iklim investasi.
“Kami melihat kedua pihak terbuka untuk berdialog dan mencari solusi. Kami siap memfasilitasi pertemuan dan mendorong adanya pemahaman bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambah Pipik.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan perlunya regulasi yang lebih jelas terkait aktivitas non-pertambangan bernilai ekonomis seperti ‘cut and fill’, agar tercipta kepastian hukum dan kontribusi optimal bagi daerah.(*)
Via
BERITA UTAMA