BERITA UTAMA
KEMENTRIAN
0
Kemenkumham Luncurkan Reformasi Royalti Musik, Pastikan Sistem Lebih Transparan
JAKARTA | Suarana.com - Menteri Hukum, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., menegaskan pentingnya membangun ekosistem royalti musik yang kuat dan berkeadilan di Indonesia. Ia menekankan komitmen pemerintah dalam mereformasi sistem pengelolaan royalti secara menyeluruh, mulai dari proses kreasi, perlindungan hukum, hingga transformasi sistem pendapatan bagi pelaku industri musik.
“Setidaknya ada tiga hal penting dalam menjaga ekosistem royalti dalam musik,” ujarnya, dikutip dari laman RRI, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Supratman, ekosistem yang sehat akan membuka peluang besar bagi para musisi Indonesia untuk terus berkarya. Sistem royalti yang adil dan transparan juga diyakini mampu melahirkan karya musik baru secara berkelanjutan.
Untuk memperkuat hal tersebut, ia menilai kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam memperkokoh rantai industri musik nasional. “Pemerintah hadir untuk memastikan kebijakan dan regulasi mendukung sistem yang adil dan transparan,” tegasnya.
Pemerintah saat ini telah mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci pembagian peran dalam sistem pengelolaan royalti musik nasional. Dalam aturan tersebut, komposer, pemegang hak cipta, dan pihak terkait ditetapkan sebagai subjek perlindungan hukum.
“Tugas saya sebagai Menteri Hukum adalah memberi perlindungan kepada mereka yang berhak,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Dino Hamid, menilai edukasi menyeluruh mengenai hak cipta musik masih menjadi tantangan besar. Banyak pelaku industri, katanya, belum memahami proses pembayaran royalti secara tepat.
“Banyak promotor sudah keluarkan biaya besar untuk izin, tapi tak paham sistem hak cipta. Karena itu, sosialisasi, edukasi, dan penyederhanaan perizinan harus segera ditingkatkan,” tegasnya.
Dino juga mendorong adanya regulasi yang lebih ramah bagi pelaku usaha musik, serta sistem edukasi yang mampu memperkuat kesadaran dan kepatuhan terhadap pembayaran royalti.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kini tengah mengembangkan platform digital pemantauan dan distribusi royalti untuk memastikan transparansi dalam pelaporan dan pembayaran hak cipta di sektor musik nasional.(red)
Via
BERITA UTAMA