BERITA UTAMA
DAERAH
INVESTASI
0
KM M. Agung Jaya Diduga Angkut Ribuan Tabung Gas Melon Ilegal, LPRI Kepri Soroti Pelanggaran Fatal
![]() |
Distribusi gas subsidi lintas pulau di Batam diduga jadi modus penyelewengan besar-besaran, LPRI desak aparat bertindak tegas. |
BATAM | Suarana.com - Sebuah kapal motor bernama KM M. AGUNG JAYA. 02 (GT 31) teridentifikasi membawa ribuan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi di perairan Batam, Kepulauan Riau. Temuan ini memicu dugaan kuat adanya praktik penyelewengan distribusi gas subsidi dari Batam untuk dijual ke pulau-pulau lain di wilayah Kepri dengan harga lebih tinggi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Kepulauan Riau, Leo Nazara, menyoroti serius dugaan pelanggaran ini. Ia menyebut pengangkutan tersebut bukan hanya melanggar aturan niaga, tetapi juga mengabaikan standar keselamatan pelayaran.
Pelanggaran Teknis dan Regulasi Fatal
Menurut Leo Nazara, volume dan cara pengangkutan gas LPG 3 kg yang terlihat dalam foto kapal tersebut menunjukkan adanya pelanggaran berat dari berbagai aspek regulasi.
“Jelas sekali ini bukan distribusi normal. Tabung LPG 3 kg adalah barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Pengiriman dalam jumlah ribuan dengan kapal niaga (GT 31) di luar jalur distribusi resmi Pertamina sudah termasuk penyelewengan subsidi,” tegas Leo Nazara.
Leo juga menyoroti aspek teknis dan izin muatan kapal yang dinilainya berpotensi menimbulkan bahaya besar.
Status Barang Berbahaya
“LPG termasuk bahan berbahaya kelas 2 dan pengangkutannya harus mematuhi kode IMDG (International Maritime Dangerous Goods). Dari foto yang beredar, tabung-tabung tersebut tampak ditumpuk tidak beraturan, kotor, dan tidak diikat dengan aman. Ini sangat berbahaya! Sedikit benturan atau kebocoran bisa memicu ledakan besar dan mengancam nyawa kru kapal,” papar Leo.
Izin Muatan dan Distribusi Ilegal
“Kapal seperti KM. M. AGUNG JAYA. 02 wajib memiliki sertifikat kelaiklautan serta manifest pengangkutan bahan berbahaya. Kami yakin muatan gas subsidi ilegal ini tidak tercantum dalam dokumen resmi kapal,” lanjutnya.
LPRI Kepri juga menduga Batam telah menjadi titik transit penyelundupan LPG 3 kg bersubsidi ke pulau-pulau kecil, bahkan ke negara tetangga, akibat perbedaan harga yang signifikan.
Kondisi ini menyebabkan kelangkaan di wilayah yang seharusnya menerima subsidi secara sah.
Desakan Penegakan Hukum
Leo mendesak aparat penegak hukum di Kepulauan Riau untuk segera mengusut dan menindak tegas para pelaku di balik pengangkutan ilegal ini.
“Para pelaku harus dijerat pasal berlapis, terutama UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ancaman pidana dan denda berat harus diterapkan agar memberi efek jera serta membongkar jaringan penyelundupan LPG bersubsidi,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum mengeluarkan keterangan resmi terkait status kapal maupun penyelidikan dugaan penyelewengan gas bersubsidi yang bersumber dari Batam tersebut.
- Reporter: Icha Dwi Faradiba
- Editor: Redaksi Suarana.com
Via
BERITA UTAMA