BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
Surati Polisi Tolak Demo Warga, Kades Sumurkondang Disebut Abuse of Power dan Terancam Pidana
KARAWANG | Suarana.com - Polemik rekrutmen tenaga kerja, realisasi CSR, hingga pengelolaan limbah ekonomis di PT. Multi Indo Mandiri (MIM), Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, berbuntut panjang.
Kali ini, sorotan tajam datang dari Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH.MH.
Pria yang akrab disapa Askun itu mengecam langkah Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis, yang mengirimkan surat 'Penolakan' aksi unjuk rasa warganya sendiri di PT. MIM kepada Polres Karawang.
Surat tertanggal 17 Oktober 2025 itu disinyalir kuat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power) sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Kades Sumurkondang ngirim surat ke Kapolres, tolak demo warga, apa maksudnya? Songong itu namanya nyuruh-nyuruh polisi," tegas Askun, Selasa (21/10/2025).
Askun menilai, urusan kondusivitas aksi adalah wewenang penuh aparat kepolisian, bukan kepala desa.
"Karena soal kondusif atau tidak kondusif itu sudah tugasnya polisi. Ini kepala desa 'ngacapruk' namanya," tuturnya.
Atas surat kontroversial tersebut, Askun menduga Kades Sumurkondang telah menerima keuntungan dari perusahaan maupun pihak vendor yang mengelola limbah PT. MIM. Padahal, unjuk rasa untuk mengemukakan pendapat di muka umum telah diatur dan dilindungi undang-undang.
"Hemat saya, laporkan saja itu kadesnya. Karena itu bisa dipidanakan," tegas Askun.
Lebih lanjut, ia mengingatkan jika sang kades terbukti menerima keuntungan dari perusahaan atau vendor terkait polemik ini, ia bisa dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Apresiasi Warga dan Soroti Monopoli
Di sisi lain, Askun mengapresiasi sikap kritis dan melek hukum warga Sumurkondang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB) karena berani memperjuangkan aspirasinya di PT. MIM.
Ia juga menyoroti praktik bisnis di perusahaan tersebut agar tidak memonopoli keuntungan.
"Ya boleh-lah usaha, tapi jangan monopoli terus-terusan juga. Kasih kesempatan pengusaha lokal untuk bisa menikmati juga, biar keberadaan PT. MIM juga bermanfaat bagi warga sekitar," katanya.
Mengenai keterlibatan LSM dalam advokasi warga, Askun menilai hal itu lumrah sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, terlebih FMSB secara resmi meminta bantuan pendampingan.
"Persoalan yang saya sorot bukan siapa atau lembaga apa yang mengawal tuntutan warga. Tetapi bagaimana tuntutan warga di PT. MIM bisa direalisasikan," pungkasnya.***
Via
BERITA UTAMA