BERITA UTAMA
DAERAH
GARUT
HUKRIM
0
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Keras Ilegal, Amankan Ratusan Butir Tramadol hingga Hexymer
GARUT | Suarana.com - Kasus peredaran obat keras tanpa izin kembali terungkap di Kabupaten Garut. Tim Satresnarkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial J (26), warga Aceh Utara yang tinggal di kontrakan Desa Sukamanah, Kecamatan Malangbong, Garut.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah obat keras siap edar, antara lain 48 butir Tramadol, 28 plastik berisi Double Y, serta 39 plastik berisi Hexymer. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp212 ribu, ponsel, tas, gunting, dus, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa J berperan sebagai perantara penjualan obat keras tersebut. Barang-barang itu dititipkan oleh seseorang berinisial N, warga Aceh yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku mendapat imbalan Rp1 juta per bulan ditambah uang makan harian. Dari pengakuannya, ia sudah dua kali melakukan penjualan, yakni pada akhir Agustus dan awal September 2025,” ujar AKP Usep, Kamis (2/10/2025).
Meski hanya berperan sebagai kurir, tindakan J tetap melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi mengedarkan obat keras. Ia terancam dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Garut memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan distribusi obat keras ilegal, khususnya pemasok dari luar daerah.
Obat keras seperti Tramadol, Double Y, dan Hexymer sering disalahgunakan kalangan remaja karena harganya murah dan efeknya memabukkan. Penyalahgunaan obat ini berpotensi menimbulkan kecanduan, gangguan kesehatan serius, hingga risiko kematian.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal. Satresnarkoba Polres Garut menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pengedar obat keras di wilayah hukumnya, sekaligus mengimbau masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas penjualan obat tanpa izin.
Reporter: Budi
Via
BERITA UTAMA