Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH GARUT HUKRIM Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Keras Ilegal, Amankan Ratusan Butir Tramadol hingga Hexymer
BERITA UTAMA DAERAH GARUT HUKRIM

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Keras Ilegal, Amankan Ratusan Butir Tramadol hingga Hexymer

Admin- Suarana.com
Admin- Suarana.com
03 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

GARUT | Suarana.com - Kasus peredaran obat keras tanpa izin kembali terungkap di Kabupaten Garut. Tim Satresnarkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial J (26), warga Aceh Utara yang tinggal di kontrakan Desa Sukamanah, Kecamatan Malangbong, Garut.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah obat keras siap edar, antara lain 48 butir Tramadol, 28 plastik berisi Double Y, serta 39 plastik berisi Hexymer. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp212 ribu, ponsel, tas, gunting, dus, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa J berperan sebagai perantara penjualan obat keras tersebut. Barang-barang itu dititipkan oleh seseorang berinisial N, warga Aceh yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku mendapat imbalan Rp1 juta per bulan ditambah uang makan harian. Dari pengakuannya, ia sudah dua kali melakukan penjualan, yakni pada akhir Agustus dan awal September 2025,” ujar AKP Usep, Kamis (2/10/2025).

Meski hanya berperan sebagai kurir, tindakan J tetap melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi mengedarkan obat keras. Ia terancam dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Garut memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan distribusi obat keras ilegal, khususnya pemasok dari luar daerah.

Obat keras seperti Tramadol, Double Y, dan Hexymer sering disalahgunakan kalangan remaja karena harganya murah dan efeknya memabukkan. Penyalahgunaan obat ini berpotensi menimbulkan kecanduan, gangguan kesehatan serius, hingga risiko kematian.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal. Satresnarkoba Polres Garut menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pengedar obat keras di wilayah hukumnya, sekaligus mengimbau masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas penjualan obat tanpa izin.

Reporter: Budi
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

PP GPII Desak Dugaan Kekerasan Kader HMI Karawang Diusut Tuntas

Redaksi- 7:30:00 PM 0
PP GPII Desak Dugaan Kekerasan Kader HMI Karawang Diusut Tuntas
KARAWANG | Suarana.com – Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII) mengecam dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap seorang kader Himpunan Mahas…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi