Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG Isu Pungli PTSL Jadi Senjata Politik, Calon Kades Cadaskertajaya Diserang Fitnah Menjelang Pilkades
BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG

Isu Pungli PTSL Jadi Senjata Politik, Calon Kades Cadaskertajaya Diserang Fitnah Menjelang Pilkades

Redaksi
Redaksi
07 Nov, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Suasana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Karawang mulai memanas. Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 kembali mencuat dan diduga digunakan untuk menjatuhkan salah satu calon kepala desa.

Hal ini dialami oleh Nurki, calon kepala desa Cadaskertajaya, Kecamatan Telagasari, yang kini menjadi sasaran kampanye hitam menjelang pemilihan.

Kerabat calon Kades Nurki yang juga pengurus DPD Warga Bumiputera Indonesia Kabupaten Karawang, Ahmad Suhendra, menilai isu tersebut sengaja dihembuskan oleh pihak tertentu demi kepentingan politik.

“Kalau memang ada pungli dalam program PTSL tahun 2024, mestinya persoalan itu muncul pada saat kejadian, bukan baru ramai sekarang setelah satu tahun berlalu. Kami bisa menduga, orang yang mengaku dipungut biaya hingga Rp800 ribu per bidang itu bagian dari lawan politik. Sebab, pungutan itu tidak masif,” ujar Ahmad Suhendra dalam keterangan persnya, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, dari sekitar 250 pemohon PTSL, justru ada sebagian warga yang belum melunasi biaya resmi sebesar Rp150 ribu sebagaimana ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri untuk wilayah Pulau Jawa.

Sebelumnya, salah satu media daring sempat memberitakan bahwa Kepala Desa Cadaskertajaya, Nurki, memungut biaya hingga jutaan rupiah untuk setiap sertifikat tanah. Namun tudingan itu dibantah oleh Sekretaris Desa Cadaskertajaya, Maman, yang menegaskan bahwa pungutan dilakukan sesuai aturan.

“Faktanya, masyarakat hanya diminta biaya sesuai ketentuan SKB 3 Menteri, yakni Rp150 ribu per bidang. Bahkan, masih ada penerima sertifikat yang belum melunasi biaya tersebut. Jika aparat penegak hukum memerlukan data, kami siap membukanya,” tegas Maman.

Lebih lanjut, Maman menjelaskan hasil penelusuran desa menemukan adanya oknum penghubung yang sempat meminta biaya lebih tinggi dengan alasan kesepakatan musyawarah desa. Namun, tindakan tersebut langsung dilarang oleh Nurki selaku kepala desa saat itu, dan warga diminta untuk berurusan langsung dengan pihak desa.

“Kami juga menemukan beberapa pemohon PTSL yang memiliki lahan di sini tapi berdomisili di luar desa. Semua diarahkan agar mengikuti aturan. Kalau pun ada warga yang memberi tambahan seperti uang makan, kopi, atau rokok, itu bentuk penghormatan kepada petugas yang membantu mereka,” jelasnya.

Maman menegaskan, jika benar ada warga yang menjadi korban pungli, pihaknya membuka pintu lebar untuk laporan resmi agar bisa ditindaklanjuti.

“Kami akan bantu masyarakat agar uangnya dikembalikan. Bila pelaku pungli menolak mengembalikan, kami bersama korban siap melapor ke aparat penegak hukum,” tandasnya.(red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

OJK Perkuat GRC Sektor Keuangan, Soroti Risiko Global hingga Transparansi Beneficial Ownership

Redaksi- 8:40:00 PM 0
OJK Perkuat GRC Sektor Keuangan, Soroti Risiko Global hingga Transparansi Beneficial Ownership
JAKARTA | Suarana.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC) yang berintegritas dan berkelan…

Trending

Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

9:44:00 AM
Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

8:30:00 AM
Rapat Mendadak DPRD Karawang, Pengamat Angkat Bicara

Rapat Mendadak DPRD Karawang, Pengamat Angkat Bicara

9:58:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi