BERITA UTAMA
LALU LINTAS
0
Menhub Pantau Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2025/2026 dari JMTC Bekasi
BEKASI | Suarana.com - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memantau dan memastikan langsung pelaksanaan pembatasan kendaraan angkutan barang pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dari Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam (20/12).
“Pengaturan sekarang kita menggunakan sistem window time. Jadi ada dua hari, kemudian empat hari, kita beri kesempatan angkutan barang menggunakan ruas jalan tol, demikian juga yang non-tol. Namun, dalam pelaksanaannya kita akan terus mengevaluasi kondisi jalan. Harapannya, kita dapat menyelenggarakan Nataru ini dengan zero accident dan zero fatality,” ujar Menhub Dudy.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam SKB tersebut diatur pembatasan operasional angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol. Untuk ruas jalan tol, pembatasan berlaku pada 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat, kemudian pada 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 24.00 waktu setempat, serta pada 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Sementara itu, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non-tol diberlakukan mulai 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat, kemudian pada 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat, serta pada 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
“Adapun angkutan barang yang membawa BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok tetap dapat beroperasi dengan dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat muatan tersebut berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta alamat pemilik barang,” kata Menhub Dudy.
Dalam kegiatan pemantauan tersebut, turut hadir Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan A. Purwantono.
(rizki)
Via
BERITA UTAMA

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana