BERITA UTAMA
DAERAH
HUKUM
0
Diduga Bermasalah, SP3 Kasus Mellani Setiadi Disorot Kapolda Metro Jaya
JAKARTA | Suarana.com – Mellani Setiadi bersama kuasa hukumnya, Julianta Sembiring, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aktivis Pers Indonesia, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (19/1/2026). Keduanya memenuhi undangan khusus dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si, terkait aduan masyarakat atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh oknum penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2021.
Kehadiran Mellani dan kuasa hukum merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah mendapat atensi Kapolri. SP3 tersebut dinilai sarat kejanggalan, baik secara formil maupun materil.
Perkara bermula pada 17 Mei 2017, saat Mellani Setiadi (Khong Mellani Setiadi) resmi mengajukan laporan pidana dengan Nomor LP/732/K/V/2017/PMJ/Restro Jaksel. Dalam laporan tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah alat bukti, di antaranya akta notaris, surat pernyataan utang, bukti penyerahan dan penitipan perhiasan emas dan berlian, korespondensi para pihak, serta keterangan saksi fakta dan saksi pendukung.
Kuasa hukum menilai, sejak tahap awal penyelidikan telah terpenuhi minimum threshold of evidence untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Hal itu diperkuat dengan diterbitkannya sejumlah Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik), antara lain:
- SP.Sidik/1091/IX/2017 tertanggal 5 September 2017,
- SP.Sidik/489/III/2019 tertanggal 25 Maret 2019,
- SP.Sidik/1671/X/2019 tertanggal 7 Oktober 2019,
- SP.Sidik/188/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021.
Namun secara mengejutkan, Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan SP3 Nomor SPP/08/III/2021/Reskrim Jaksel yang ditandatangani Kompol Benito Harleandra, S.I.K., dengan alasan perkara dianggap sebagai sengketa perdata dan tidak cukup bukti unsur pidana.
LBH Aktivis Pers Indonesia menilai penerbitan SP3 tersebut patut dipertanyakan secara yuridis. Selain dinilai tidak profesional, terdapat dugaan penyalahgunaan diskresi (abuse of discretion) oleh penyidik.
Kuasa hukum juga mengungkap adanya informasi dari pelapor terkait janji penetapan tersangka sebelumnya, yang diduga disertai permintaan biaya non-teknis melalui perantara oknum tertentu. Kondisi ini dinilai mencerminkan ketimpangan relasi kuasa (power asymmetry) antara pelapor dan terlapor, yang disebut-sebut merupakan notaris senior dengan jaringan dan kemampuan finansial kuat.
Lebih lanjut, SP3 tersebut diduga mengandung cacat formil serius. Identitas korban dalam dokumen SP3 tercantum keliru, mulai dari tempat dan tanggal lahir hingga agama. Dalam SP3, korban disebut lahir di Tangerang pada 7 April 1975 dan beragama Islam, padahal fakta sebenarnya korban lahir di Jakarta pada 11 Februari 1956 dan beragama Kristen.
Kesalahan mendasar ini dinilai sebagai error in persona yang dalam doktrin hukum acara pidana berimplikasi pada batalnya suatu produk hukum.
Selain itu, penyidik dinilai keliru karena hanya memfokuskan analisis pada dugaan penipuan dan mengesampingkan dugaan penggelapan atas emas dan berlian milik korban. Padahal, dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 13 Januari 2026, diakui bahwa barang-barang tersebut masih berada dalam penguasaan terlapor.
Fakta lain yang terungkap, SPDP dan SP3 tidak pernah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melainkan hanya disampaikan kepada pelapor. Tanggal dalam SP3 pun dinilai tidak sesuai dengan fakta pelaporan, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan.
LBH Aktivis Pers Indonesia menegaskan bahwa alasan “perkara perdata” tidak dapat dijadikan dasar penghentian penyidikan apabila terdapat indikasi kuat tindak pidana. Hal ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI, antara lain Putusan Nomor 1604 K/Pid/1990 dan 1996 K/Pid/2010.
Mellani dan kuasa hukum dijadwalkan bertemu Kapolda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Namun karena Kapolda menghadiri rapat di Mabes Polri, pertemuan baru berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB.
Mereka kemudian diterima oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, S.I.K. Pertemuan berlangsung secara humanis dan membahas kronologi perkara secara komprehensif.
Tak lama berselang, Kapolda Metro Jaya hadir langsung dan memberikan atensi serius atas aduan tersebut. Kapolda mengarahkan agar laporan dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik segera diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam pertemuan itu, Dirreskrimum juga menghubungi pihak Wasidik melalui sambungan telepon dan berjanji kepada Mellani Setiadi bahwa laporan dengan Nomor LP/732/K/2017/PMJ/Restro Jaksel akan ditarik dan ditangani langsung di Polda Metro Jaya.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan penegakan hukum sekaligus memberi harapan baru bagi korban untuk memperoleh kepastian hukum, termasuk kemungkinan diterbitkannya keputusan resmi yang membatalkan SP3 tersebut.(*)
Via
BERITA UTAMA
.jpg)
Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana