BERITA UTAMA
DAERAH
Pemerintahan
0
Musyawarah Desa Jadi Momentum Penetapan APBDes 2026 di Purwadana
KARAWANG | Suarana.com – Anggaran desa bernilai miliaran rupiah kembali menjadi perhatian. Pemerintah Desa (Pemdes) Purwadana, Kecamatan Teluk Jambe Timur, menggelar Musyawarah Desa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 pada Rabu (31/12). Anggaran yang ditetapkan mencapai Rp4,81 miliar.
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur, di antaranya Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Teluk Jambe Timur, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa, perangkat desa, unsur pengusaha, tokoh masyarakat, PKK, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Bhabinkamtibmas.
Kepala Desa Purwadana, E. Heryana, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah program yang menjadi skala prioritas dalam APBDes Tahun 2026, khususnya pekerjaan yang belum terealisasi pada tahun 2025, seperti pembangunan infrastruktur.
“Beberapa pekerjaan yang belum terealisasi di tahun ini, maka itu yang menjadi prioritas dalam APBDes 2026,” katanya.
Ia memastikan APBDes Tahun 2026 telah disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan visi dan misi Pemerintah Desa Purwadana.
“Mudah-mudahan APBDes dapat bermanfaat untuk Desa Purwadana,” ucapnya.
Selain itu, E. Heryana juga mengungkapkan rencana usulan terkait objek yang akan dijadikan Iuran Rutin Tahunan Desa (IRTD) berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2002.
“Saya mau usulkan objek-objek yang telah lama digagas untuk peningkatan IRTD, di antaranya kos-kosan. Seperti apa nantinya, apakah seluruh kos-kosan dihitung per kamar atau basis 5 kamar ke atas, nanti kita diskusi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Purwadana, Dedi Noor Iskandar, menilai Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya implementasi anggaran yang telah disepakati bersama. “APBDes Tahun 2026 yang telah ditetapkan diharapkan mampu mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Teluk Jambe Timur, Nenti Kurniawati, menjelaskan bahwa penerapan APBDes Tahun 2026 harus mengacu pada pagu indikatif perubahan tahun 2025. Menurutnya, APBDes Tahun 2026 Desa Purwadana telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga menerangkan bahwa penggunaan dana desa tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2025, yang mencakup delapan aspek prioritas. Pada poin kelima, terdapat ketentuan mengenai koperasi desa merah putih yang akan menyerap hampir setengah dari dana desa.
Sedangkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang sebelumnya termasuk dalam persentase anggaran, kini tidak lagi menjadi bagiannya dan penentuannya bergantung pada kewenangan kepala desa.
“Jadi untuk penggunaan dana desa tahun 2026 akan lebih banyak dialokasikan untuk koperasi desa merah putih,” jelas Nenti.
Ia berharap pelaksanaan APBDes Tahun 2026 di Desa Purwadana dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami berharap APBDes 2026 ini bisa berjalan dengan baik serta memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat Desa Purwadana,” pungkasnya.(red)
Via
BERITA UTAMA

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana