BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
Penyerangan Brutal Saat Takbiran, LBH Bintang Abhipraya Dampingi Korban
KARAWANG | Suarana.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Abhipraya resmi menerima kuasa hukum dari keluarga korban kasus pembacokan yang terjadi saat malam takbiran di Musola Al-Mubarokah, Kampung Cengkeh Pojok, RT 12/RW 04, Desa Linggarsari, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, saat masyarakat tengah melaksanakan ibadah takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Akibat insiden itu, tiga jemaah musola mengalami luka bacok setelah diserang oleh sekelompok pemuda tak dikenal. Para korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Ketua LBH Bintang Abhipraya, Hj. Hana Yulianti, SH, menyampaikan bahwa pihaknya menerima kuasa hukum dari keluarga korban dan siap mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami menerima amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Peristiwa kekerasan yang terjadi pada momen sakral seperti malam takbiran merupakan pelanggaran serius, baik secara hukum maupun nilai sosial kemasyarakatan,” ujarnya saat ditemui di kantor LBH, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, tim hukum akan segera melakukan langkah awal berupa koordinasi dengan pihak kepolisian, pengumpulan bukti, serta pendalaman keterangan saksi.
“Selain itu, kami juga akan memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk dalam hal perlindungan hukum dan penanganan medis yang layak,” tambahnya.
Diketahui, pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telagasari tak lama setelah insiden terjadi.
Sementara itu, Jefri, Trantib Desa Ciwaringin, berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pelaku dan memberikan keadilan bagi korban.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Korban dikenal sebagai warga yang baik dan tidak memiliki konflik sebelumnya,” ungkapnya.
LBH Bintang Abhipraya juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini serta memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Keadilan harus ditegakkan, terutama bagi korban tindak kekerasan. Kami akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini kepada publik sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Hana.(Red)
Via
BERITA UTAMA
