BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
0
Apresiasi Langkah Gercep DLH di Sungai Cigombel, Askun: Buktikan Ketegasan pada Pelanggar Lingkungan!
KARAWANG | Suarana.com – Langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang dalam merespons dugaan pencemaran Sungai Cigombel di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, mendapat apresiasi luas. Namun, apresiasi tersebut dibarengi dengan desakan tegas agar pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada pengambilan sampel air, tetapi berani menutup operasional PT Pindo Deli jika terbukti bersalah.
Dukungan sekaligus desakan ini disuarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang. Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, menyatakan bahwa pemerintah harus berani mengambil langkah ekstrem demi melindungi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran dan mencemari lingkungan secara terus-menerus, maka sudah seharusnya ada tindakan tegas. Penutupan operasional PT Pindo Deli, baik itu unit 1, 2, 3, atau 4, harus menjadi opsi terakhir demi melindungi warga yang terdampak,” ujar Askun 26/03/2026.
Catatan Hitam Pencemaran
Askun menilai, dugaan pencemaran yang melibatkan PT Pindo Deli bukanlah persoalan baru. Ia menyoroti rekam jejak perusahaan yang dianggap sering mengabaikan dampak lingkungan karena merasa mampu membayar sanksi denda materiil.
Ia mencontohkan kasus PT Pindo Deli 1 yang terbukti mencemari Sungai Citarum tahun lalu dan dijatuhi denda sebesar Rp3 miliar. Selain itu, ia juga mengingatkan kembali tragedi kebocoran gas klorin di PT Pindo Deli 2 pada tahun 2024 yang mengakibatkan ratusan warga keracunan—kejadian serupa yang sebelumnya juga pernah terjadi pada 2022.
“Ini perusahaan luar biasa, cukup bayar denda tanpa memikirkan masyarakat. Anehnya, meski sudah berulang kali terjadi insiden berat seperti kebocoran gas, perusahaan masih beroperasi tanpa sanksi penutupan,” tukas Askun.
Lebih lanjut, Askun meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang untuk mengambil tindakan fisik yang nyata, yakni menutup permanen pipa pembuangan limbah yang mengarah ke sungai. Ia juga mengajak para aktivis lingkungan untuk bergerak menyuarakan aspirasi ini melalui aksi demonstrasi agar ada efek jera yang nyata.
“Tutup saja pipa pembuangannya secara permanen. Jangan sampai mengucur lagi ke sungai manapun. Penegakan hukum lingkungan harus konsisten dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Peradi Karawang kini menuntut transparansi dari DLH Karawang terkait hasil uji laboratorium sampel air Sungai Cigombel agar publik dapat mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Pindo Deli belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan desakan penutupan tersebut. Di sisi lain, DLH Karawang menyatakan masih melakukan pendalaman dan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait.(*)
Via
BERITA UTAMA
