BERITA UTAMA
HUKRIM
0
Anak Bunuh dan Mutilasi Ibu di Lahat, Pelaku Terancam Hukuman Mati
LAHAT | Suarana.com – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Desa Karang Dalam, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada Rabu (8/4/2026), menggemparkan publik. Peristiwa tragis ini tidak hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga memicu gelombang kecaman luas dari masyarakat.
Pelaku berinisial AF (23) diketahui merupakan anak kandung korban SA (63). Fakta tersebut sontak menimbulkan keprihatinan mendalam, terlebih dugaan motif yang mengarah pada persoalan judi online turut memperparah situasi.
Di tengah derasnya reaksi publik, perhatian kini tertuju pada aspek hukum yang akan menjerat pelaku. Berdasarkan kajian hukum pidana, perbuatan tersebut tidak lagi tergolong pembunuhan biasa, melainkan mengarah pada pembunuhan berencana.
Hal ini terlihat dari rangkaian tindakan pelaku, mulai dari menghilangkan nyawa korban hingga dugaan upaya sistematis untuk menghilangkan jejak melalui mutilasi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, tindakan mutilasi yang dilakukan setelah pembunuhan dinilai sebagai unsur pemberat. Perbuatan tersebut dianggap sebagai bentuk kekejaman sekaligus upaya menghilangkan barang bukti, yang dapat memperkuat konstruksi hukum terhadap pelaku.
Penyidik juga berpotensi menambahkan pasal lain, seperti penganiayaan berat serta perbuatan tidak layak terhadap jenazah, sehingga semakin memperberat posisi hukum pelaku.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara maksimal sebagai bentuk penegakan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera, agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
Pewarta: Syahrial
Editor : Rizki
Via
BERITA UTAMA
