Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA HUKRIM Anak Bunuh dan Mutilasi Ibu di Lahat, Pelaku Terancam Hukuman Mati
BERITA UTAMA HUKRIM

Anak Bunuh dan Mutilasi Ibu di Lahat, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Redaksi
Redaksi
08 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

LAHAT | Suarana.com – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Desa Karang Dalam, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada Rabu (8/4/2026), menggemparkan publik. Peristiwa tragis ini tidak hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga memicu gelombang kecaman luas dari masyarakat.

Pelaku berinisial AF (23) diketahui merupakan anak kandung korban SA (63). Fakta tersebut sontak menimbulkan keprihatinan mendalam, terlebih dugaan motif yang mengarah pada persoalan judi online turut memperparah situasi.

Di tengah derasnya reaksi publik, perhatian kini tertuju pada aspek hukum yang akan menjerat pelaku. Berdasarkan kajian hukum pidana, perbuatan tersebut tidak lagi tergolong pembunuhan biasa, melainkan mengarah pada pembunuhan berencana.

Hal ini terlihat dari rangkaian tindakan pelaku, mulai dari menghilangkan nyawa korban hingga dugaan upaya sistematis untuk menghilangkan jejak melalui mutilasi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, tindakan mutilasi yang dilakukan setelah pembunuhan dinilai sebagai unsur pemberat. Perbuatan tersebut dianggap sebagai bentuk kekejaman sekaligus upaya menghilangkan barang bukti, yang dapat memperkuat konstruksi hukum terhadap pelaku.

Penyidik juga berpotensi menambahkan pasal lain, seperti penganiayaan berat serta perbuatan tidak layak terhadap jenazah, sehingga semakin memperberat posisi hukum pelaku.

Aparat penegak hukum menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara maksimal sebagai bentuk penegakan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera, agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.


Pewarta: Syahrial
Editor : Rizki
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

HUT ke-39 PERUMDAM Tirta Tarum Karawang, Usung Semangat Layanan Berkeadilan Menuju Karawang Maju dan Sehat

Redaksi- 2:16:00 PM 0
HUT ke-39 PERUMDAM Tirta Tarum Karawang, Usung Semangat Layanan Berkeadilan Menuju Karawang Maju dan Sehat
KARAWANG | Suarana.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-39 dengan mengusun…

Trending

Menantu Kadis Disnaker Diduga Bekerja Tanpa Data SIM-ASN, Status ‘Tenaga Ahli’ Dipertanyakan

Menantu Kadis Disnaker Diduga Bekerja Tanpa Data SIM-ASN, Status ‘Tenaga Ahli’ Dipertanyakan

5:35:00 PM
Piutang BOT Pasar Capai Rp21 Miliar, LBH Arya Mandalika Desak Pemda Bertindak Tegas

Piutang BOT Pasar Capai Rp21 Miliar, LBH Arya Mandalika Desak Pemda Bertindak Tegas

6:08:00 PM
Dua Pekan Kasus Truk Solar Bergulir, Kapolda Baru Diharap Bertindak Tegas

Dua Pekan Kasus Truk Solar Bergulir, Kapolda Baru Diharap Bertindak Tegas

1:05:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi