BERITA UTAMA
HUKRIM
0
Anak Jadi Kurir, Ayah Bandar Buron, Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Perak
SURABAYA | Suarana.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus seorang pria berinisial MIF (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ironisnya, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan milik ayahnya sendiri yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Wonokusumo setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MIF mengaku sabu tersebut milik ayahnya berinisial M. Ia mengedarkan atas perintah ayahnya kepada para pemesan,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Jumat (13/3/2026).
MIF mengaku hanya berperan sebagai kurir dan tidak mengetahui secara rinci terkait bisnis haram yang dijalankan ayahnya. Ia juga tidak mengetahui harga jual maupun asal-usul barang tersebut.
“Tersangka tidak mengetahui harga per paket sabu. Ia hanya bertugas menyerahkan barang kepada pembeli. Bahkan, ia juga tidak tahu dari mana pasokan sabu tersebut diperoleh,” tambahnya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 12 paket sabu dengan berat bruto total 6,77 gram, satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, empat skrop dari sedotan, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.
Atas perbuatannya, MIF kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap M, ayah tersangka, guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Surabaya.
Pewarta : Ihwan
Editor : Rizki
Via
BERITA UTAMA
