Kenaikan Harga Material Ancam Proyek PUPR Karawang, Praktisi Hukum Soroti HPS Belum Diperbarui
Kenaikan tersebut disebut-sebut sebagai dampak lanjutan dari kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang turut memengaruhi harga material di pasaran.
Menanggapi kondisi ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH, MH, menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang kurang mengantisipasi perubahan harga pasar. Ia menyoroti masih digunakannya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lama dalam sistem LPSE dan e-katalog.
“Dinas PUPR masih menggunakan HPS bulan Januari, sebelum adanya kenaikan BBM. Padahal kondisi pasar sudah berubah,” ujar Asep Agustian, Rabu (29/4/2026).
Ia mencontohkan, harga beton Fc’ 35 yang sebelumnya sekitar Rp1,3 juta per meter kubik (setelah PPN), diperkirakan akan mengalami kenaikan hingga Rp200 ribu per meter kubik. Sementara itu, potongan pajak PPh sebesar 1,75 persen tetap berlaku.
Asep, yang akrab disapa Askun, meragukan adanya pembaruan data harga pasar oleh pihak terkait. Menurutnya, hal ini berpotensi merugikan para penyedia jasa yang mengikuti tender proyek.
“Saya yakin tidak ada survei harga terbaru. Akibatnya, penyedia jasa bisa mengalami kerugian karena harus menyesuaikan dengan harga material yang sudah naik,” katanya.
Ia juga mengingatkan para pemborong untuk mempertimbangkan risiko sebelum mengikuti tender proyek di Dinas PUPR Karawang, terutama jika menggunakan acuan harga lama.
“Jangan sampai niatnya untung malah buntung. Kalau tidak siap dengan risiko, lebih baik tidak memaksakan diri ikut tender,” tegasnya.
Berdasarkan data LPSE dan e-katalog Dinas PUPR Karawang, sejumlah proyek infrastruktur yang dijadwalkan lelang pada awal Mei 2026 antara lain:
* Rekonstruksi Jalan Gembongan–Muara Baru senilai Rp5,7 miliar
* Peningkatan Jalan Ciranggon–Kutagandok senilai Rp7 miliar
* Pelebaran Jalan Karangjati–Cilamaya senilai Rp2,5 miliar
* Penggantian Jembatan Kalenkapal Citarik–Tirtamulya senilai Rp10 miliar
Situasi ini diperkirakan akan memengaruhi minat penyedia jasa dalam mengikuti proses tender, seiring meningkatnya ketidakpastian biaya akibat lonjakan harga material konstruksi.
(Red)


