BERITA UTAMA
PERISTIWA
0
Pelebaran Jalan Tunggul Bute Terhambat, Diduga Terkendala Lahan Warga
LAHAT | Suarana.com - Pembangunan jalan di wilayah Tunggul Bute, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, diduga mengalami hambatan akibat sebagian warga yang belum bersedia melepas lahannya.
Proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh PT Supreme tersebut memiliki panjang sekitar 12 kilometer dengan lebar rencana 6,5 meter. Jalan tersebut diketahui merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.
Namun, di beberapa titik, khususnya di sekitar Desa Tunggul Bute sepanjang kurang lebih 200 meter, lebar jalan hanya mencapai sekitar 3,5 meter. Kondisi ini diduga terjadi karena lahan di sisi jalan masih menjadi milik sejumlah warga berinisial SW, KD, dan AN.
Salah satu warga setempat menyebutkan bahwa persoalan ini sebenarnya telah lama diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi antara masyarakat, pihak PT Supreme, dan Pemkab Lahat.
“Jalan ini seharusnya lebar 6,5 meter, namun diduga pemilik lahan belum bersedia memberikan lahannya. Padahal, sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan mediasi, tetapi belum menemukan titik temu,” ujar warga tersebut, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pemerintah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan jalan, termasuk di kawasan permukiman.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 6 dan Pasal 9, yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat maupun daerah berwenang mengatur, membangun, dan memelihara jalan sesuai statusnya.
Selain itu, dalam Pasal 9 ayat (6) dijelaskan bahwa jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan antarpermukiman di dalam desa, sehingga menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) juga menegaskan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Artinya, penggunaan tanah tidak boleh menghambat kepentingan umum, termasuk akses jalan.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan bahwa prasarana seperti jalan lingkungan yang telah diserahterimakan menjadi aset pemerintah daerah, sehingga pengelolaannya menjadi tanggung jawab Pemda.
“Jalan ini digunakan untuk kepentingan bersama, termasuk pemilik lahan itu sendiri. Jika mengacu pada aturan, penggunaan lahan untuk kepentingan umum menjadi kewenangan pemerintah,” tambahnya.
Warga pun mengapresiasi langkah pemerintah daerah dan pihak PT Supreme dalam upaya pembangunan infrastruktur tersebut. Namun, mereka menyayangkan adanya hambatan yang justru datang dari masyarakat sendiri.
Masyarakat berharap para pemilik lahan dapat memberikan sebagian tanahnya demi kepentingan bersama.
“Harapan kami, pemilik lahan bisa mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umum. Ini juga menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir,” pungkasnya.
Pewarta : Junaidi
Pewarta : Junaidi
Editor : Rizki
Via
BERITA UTAMA
