Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA PERISTIWA Pelebaran Jalan Tunggul Bute Terhambat, Diduga Terkendala Lahan Warga
BERITA UTAMA PERISTIWA

Pelebaran Jalan Tunggul Bute Terhambat, Diduga Terkendala Lahan Warga

Redaksi
Redaksi
10 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

LAHAT | Suarana.com - Pembangunan jalan di wilayah Tunggul Bute, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, diduga mengalami hambatan akibat sebagian warga yang belum bersedia melepas lahannya.

Proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh PT Supreme tersebut memiliki panjang sekitar 12 kilometer dengan lebar rencana 6,5 meter. Jalan tersebut diketahui merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.

Namun, di beberapa titik, khususnya di sekitar Desa Tunggul Bute sepanjang kurang lebih 200 meter, lebar jalan hanya mencapai sekitar 3,5 meter. Kondisi ini diduga terjadi karena lahan di sisi jalan masih menjadi milik sejumlah warga berinisial SW, KD, dan AN.

Salah satu warga setempat menyebutkan bahwa persoalan ini sebenarnya telah lama diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi antara masyarakat, pihak PT Supreme, dan Pemkab Lahat.

“Jalan ini seharusnya lebar 6,5 meter, namun diduga pemilik lahan belum bersedia memberikan lahannya. Padahal, sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan mediasi, tetapi belum menemukan titik temu,” ujar warga tersebut, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pemerintah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan jalan, termasuk di kawasan permukiman.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 6 dan Pasal 9, yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat maupun daerah berwenang mengatur, membangun, dan memelihara jalan sesuai statusnya.

Selain itu, dalam Pasal 9 ayat (6) dijelaskan bahwa jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan antarpermukiman di dalam desa, sehingga menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) juga menegaskan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Artinya, penggunaan tanah tidak boleh menghambat kepentingan umum, termasuk akses jalan.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan bahwa prasarana seperti jalan lingkungan yang telah diserahterimakan menjadi aset pemerintah daerah, sehingga pengelolaannya menjadi tanggung jawab Pemda.

“Jalan ini digunakan untuk kepentingan bersama, termasuk pemilik lahan itu sendiri. Jika mengacu pada aturan, penggunaan lahan untuk kepentingan umum menjadi kewenangan pemerintah,” tambahnya.

Warga pun mengapresiasi langkah pemerintah daerah dan pihak PT Supreme dalam upaya pembangunan infrastruktur tersebut. Namun, mereka menyayangkan adanya hambatan yang justru datang dari masyarakat sendiri.

Masyarakat berharap para pemilik lahan dapat memberikan sebagian tanahnya demi kepentingan bersama.

“Harapan kami, pemilik lahan bisa mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umum. Ini juga menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir,” pungkasnya.


Pewarta : Junaidi
Editor : Rizki
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

WINGS Nutrition Hadir, Perluas Akses Nutrisi Berkualitas untuk Keluarga Indonesia

Redaksi- 1:46:00 AM 0
WINGS Nutrition Hadir, Perluas Akses Nutrisi Berkualitas untuk Keluarga Indonesia
JAKARTA | Suarana.com - WINGS Nutrition resmi hadir sebagai lini bisnis nutrisi WINGS Group dengan membawa semangat “Accessible Nutrition for Indonesian Famil…

Trending

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi