Peradi Karawang Apresiasi Kebijakan “Kandangin” Mobdin, Dinilai Tekan Pemborosan Anggaran
KARAWANG | Suarana.com – Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian SH., MH., mengapresiasi kebijakan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang menginstruksikan pengumpulan mobil dinas (mobdin) pejabat sebagai langkah efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak Kamis (2/4/2026), bersamaan dengan penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Dalam kebijakan itu, mobil dinas tidak diperbolehkan dibawa pulang dan hanya digunakan untuk kepentingan dinas tertentu, khususnya perjalanan jarak jauh.
Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, menilai langkah tersebut tidak hanya berdampak pada penghematan BBM, tetapi juga mampu menekan biaya operasional kendaraan, sehingga berkontribusi pada efisiensi anggaran daerah.
“Ini kebijakan bagus yang patut diapresiasi. ASN tidak perlu banyak mengeluh, karena ini untuk kepentingan efisiensi anggaran,” ujar Askun, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, selama ini penggunaan mobil dinas kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mengantar anak sekolah hingga keperluan keluarga di luar kota.
“Daripada digunakan untuk kepentingan yang tidak jelas, lebih baik dikumpulkan. Bahkan saya berharap kebijakan ini bisa diterapkan secara permanen agar tidak ada lagi penyalahgunaan mobil dinas,” katanya.
Butuh Sinergi, Bupati Bukan ‘Superman’
Selain itu, Askun juga menyoroti pentingnya kerja sama antara Bupati dan jajaran ASN dalam menjalankan program pembangunan daerah.
Ia menegaskan, Bupati tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan seluruh perangkat daerah, khususnya kepala dinas yang berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda).
“ASN, khususnya kepala dinas, harus menjalankan instruksi bupati. Semua harus selaras agar target RPJMD ‘Karawang Maju’ dapat terealisasi dengan tepat sasaran,” jelasnya.
Askun menambahkan, Bupati bukanlah sosok yang bisa menyelesaikan semua persoalan secara instan tanpa dukungan tim.
“Bupati bukan Superman. Tidak bisa ‘simsalabim’ menyelesaikan semua persoalan. Dibutuhkan kesabaran dan kerja sama tim agar program pembangunan berjalan optimal,” tegasnya.
Langkah Efisiensi Pemkab Karawang
Sebelumnya, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, mengeluarkan kebijakan pengumpulan mobil dinas di Gedung Bale Indung Nyi Pager Asih sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran.
Dalam penerapannya, ASN yang berdomisili kurang dari lima kilometer dari kantor dianjurkan menggunakan sepeda saat berangkat kerja. Selain itu, ASN juga didorong memanfaatkan transportasi umum.
Mobil dinas hanya diperbolehkan untuk kegiatan dinas tertentu, terutama perjalanan luar daerah.
Kebijakan efisiensi ini berlaku untuk seluruh jajaran, mulai dari tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) hingga staf.
Selain pengaturan mobil dinas, Pemkab Karawang juga mulai menerapkan berbagai langkah efisiensi lainnya, seperti pelantikan tanpa tenda dan penggunaan Surat Keputusan (SK) elektronik guna mengurangi penggunaan kertas.
(Rizki)
