BERITA UTAMA
HUKRIM
0
Sabu 1,5 Kg Disita di Bandara Silangit, Kurir Asal Aceh Dibekuk
TAPANULI UTARA | Suarana.com – Sinergi antara petugas Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit dan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara kembali membuahkan hasil. Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat total 1.546,3 gram berhasil digagalkan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial MSN alias AWI (21), warga Dusun Mancang Selatan, Desa Bake, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut pada Rabu (8/4/2026).
Penggagalan ini bermula dari kecurigaan petugas Bandara Silangit terhadap seorang calon penumpang asal Aceh yang hendak terbang ke Jakarta. Kecurigaan muncul karena adanya pola serupa dari kasus sebelumnya dengan pelaku yang berasal dari daerah yang sama.
Petugas kemudian memanggil MSN melalui pengeras suara (airport announcement) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang khusus. Saat itu, pelaku diketahui sudah berada di ruang tunggu keberangkatan.
Setelah diamankan, tim Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tas, tepatnya di bawah lipatan pakaian, dengan berat bruto 782,3 gram.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku tidak beraksi sendiri. Ia membawa sabu tersebut bersama rekannya berinisial MA alias Win, yang diketahui turut berangkat dari Medan. Keduanya diduga berencana mengirimkan barang haram tersebut ke wilayah Kendari (Sulawesi Tenggara) dan Lombok.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi penginapan Aldos Villa di sekitar Bandara Silangit, tempat kedua pelaku sempat menginap sejak tiba dari Medan pada pukul 04.00 WIB. Namun, saat dilakukan pengejaran, MA alias Win telah melarikan diri dan diduga kembali ke arah Medan.
Meski demikian, petugas menemukan sebuah koper milik MA yang tertinggal di dalam kamar. Setelah digeledah, ditemukan kembali sabu seberat 764 gram yang disimpan di dalam koper berwarna pink.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.546,3 gram sabu.
Saat ini, pelaku MSN alias AWI telah diamankan di Polres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap MA alias Win serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika tersebut.
Polres Tapanuli Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya melalui jalur transportasi udara yang rawan dimanfaatkan jaringan antarprovinsi.
(Bobluis)
Via
BERITA UTAMA
