BERITA UTAMA
OPINI
TEKNOLOGI
0
Chip e-KTP Mubazir? Pelayanan Publik Masih Gunakan Cara Kuno
PONTIANAK | Suarana.com - Di saat Malaysia telah memanfaatkan teknologi chip pada kartu identitas MyKad secara canggih dan terintegrasi dalam berbagai layanan publik, Indonesia justru dinilai masih tertinggal karena praktik fotokopi e-KTP masih terus berlangsung di berbagai instansi pelayanan.
Padahal, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait optimalisasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pemanfaatan chip pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Namun implementasinya di lapangan dinilai belum berjalan efektif.
Pakar hukum dan pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai kebijakan larangan penggunaan fotokopi e-KTP masih terbentur kesiapan infrastruktur digital di berbagai instansi pemerintahan.
“Secara hukum, surat edaran ini merupakan instruksi internal pemerintahan. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi hingga ke unit pelayanan paling bawah. Selama card reader atau alat pembaca chip KTP belum tersedia di setiap meja pelayanan publik, maka praktik permintaan fotokopi e-KTP masih akan terus terjadi,” ujar Herman kepada media, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, selama bertahun-tahun masyarakat telah terbiasa diminta menyerahkan fotokopi e-KTP dalam hampir seluruh urusan administrasi, baik di instansi pemerintahan, perbankan, maupun lembaga lainnya. Kondisi tersebut bahkan telah menjadi semacam “ritual birokrasi” dalam proses pelayanan publik di Indonesia.
Herman menjelaskan, secara yuridis Surat Edaran Mendagri bukan merupakan produk hukum yang secara langsung melarang masyarakat melakukan fotokopi e-KTP. Namun kebijakan itu sejatinya bertujuan mendorong transformasi pelayanan publik menuju sistem verifikasi digital berbasis data elektronik.
“Jika pemerintah ingin menghentikan praktik fotokopi e-KTP, maka seluruh instansi pelayanan publik wajib menyiapkan perangkat card reader atau sistem verifikasi digital lain yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional,” tegasnya.
Ia menilai, dari perspektif hukum dan perlindungan data pribadi, praktik penyerahan fotokopi e-KTP justru menyimpan risiko serius terhadap kebocoran data masyarakat. Banyak dokumen fisik menumpuk di berbagai kantor tanpa mekanisme penyimpanan maupun pemusnahan yang jelas dan aman.
Menurut Herman, kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk berbagai tindak penyalahgunaan identitas, mulai dari pinjaman online ilegal, pemalsuan dokumen, hingga penipuan berbasis data pribadi.
“Banyak masyarakat yang akhirnya menjadi korban penyalahgunaan identitas karena data pribadi mereka tersebar melalui dokumen fisik. Ini persoalan serius yang harus segera dibenahi,” katanya.
Ia mendorong seluruh lembaga pelayanan publik mulai beralih menggunakan teknologi card reader maupun sistem verifikasi melalui IKD berbasis QR Code agar proses validasi identitas dapat dilakukan secara langsung tanpa perpindahan dokumen fisik.
Selain itu, Herman juga meminta pemerintah pusat mengambil langkah tegas agar seluruh lembaga, termasuk sektor perbankan, kepolisian, dan institusi pelayanan publik lainnya, melakukan sinkronisasi kebijakan terhadap implementasi aturan dari Kementerian Dalam Negeri tersebut.
“Kalau memang fotokopi e-KTP tidak lagi diperbolehkan, maka seluruh lembaga wajib memiliki infrastruktur digital yang mampu memverifikasi NIK secara langsung dan cepat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya kontradiksi antara semangat digitalisasi administrasi kependudukan dengan praktik birokrasi yang masih berlangsung hingga saat ini. Di satu sisi pemerintah mendorong transformasi digital dan penggunaan IKD, namun di sisi lain banyak standar operasional prosedur (SOP) di berbagai instansi masih mewajibkan lampiran fisik berupa fotokopi identitas.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa integrasi data antar lembaga serta implementasi sistem Identitas Kependudukan Digital di Indonesia belum berjalan optimal.
“Surat Edaran Mendagri ini sebenarnya sudah cukup lama diterbitkan. Namun sangat disayangkan hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dan menyeluruh untuk mengubah pola pelayanan publik di republik ini,” pungkas Herman.
Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar
Editor : Rizki
Via
BERITA UTAMA
