BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
Menantu Kadis Disnaker Diduga Bekerja Tanpa Data SIM-ASN, Status ‘Tenaga Ahli’ Dipertanyakan
KARAWANG | Suarana.com - Larangan perekrutan dan pemanfaatan tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintahan pasca-berlakunya regulasi baru tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Karawang diduga kuat masih menyiasati aturan tersebut dengan tetap mempekerjakan pegawai non-ASN menggunakan nomenklatur berbeda.
Hal ini menjadi sorotan tajam setelah mencuatnya nama sejumlah pegawai di bagian kesekretariatan Disnaker Karawang, seperti Eka Baihaqi yang santer diisukan sebagai menantu Kepala Dinas.
Namun namanya bersih atau tidak terdata dalam sistem database SIM-ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang.
Padahal, merujuk pada Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 000.6.4.1/237/BKPSDM tertanggal 11 Februari 2026 mengenai Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non-ASN, aturan pengangkatan tenaga honorer sudah ditutup rapat.
Dalam surat tersebut ditegaskan beberapa poin krusial:
Berdasarkan Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta pejabat lain di instansi pemerintah dilarang keras mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dan penyelewengan terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penataan pegawai non-ASN diwajibkan rampung paling lambat Desember 2024.
Melalui poin kelima, ditegaskan kembali bahwa setelah tanggal 31 Desember 2025, seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dilarang keras mengangkat pegawai non-ASN untuk menduduki jabatan ASN.
Pihak BKPSDM menegaskan bahwa per akhir tahun lalu, penegasan pemberhentian honorer yang tidak masuk kategori PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu sudah dilayangkan secara masif ke tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika kepala dinas nekat mengeluarkan anggaran gaji di luar ketentuan penataan non-ASN, hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi keuangan serius yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA).
Menanggapi kejanggalan tersebut, Humas Disnaker Kabupaten Karawang, Didin, tidak menampik adanya aktivitas kerja pegawai non-ASN di internal dinasnya.
Namun, Didin menepis anggapan bahwa pihak dinas melanggar UU ASN dengan dalih perubahan status operasional.
"Statusna sanes THL, eta lebetna tenaga ahli (Statusnya bukan THL, melainkan masuk sebagai tenaga ahli)," ujar Didin saat dikonfirmasi melalui sambungan Whastapp Kamis (21/05/2026).
Menurut Didin, nomenklatur "Tenaga Ahli" ini sengaja digunakan karena Disnaker masih sangat membutuhkan jasa para pegawai tersebut untuk mendukung roda pelayanan.
Terkait sumber pendanaan, Didin mengklaim bahwa sistem penggajian mereka sah secara penganggaran daerah.
"Anggaran gaji para pegawai tersebut telah dialokasikan secara resmi di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) internal Disnaker," kata Didin.
"Nomenklatur anggaran yang digunakan masuk ke dalam pos Jasa Pelayanan Umum Kantor," tambahnya
Pihak dinas berkilah kebijakan ini dipertahankan atas dasar pertimbangan kemanusiaan agar tidak ada pemecatan sepihak.
Menurut Didin, Disnaker menilai mekanisme koordinasi atau pelaporan berkala ke BKPSDM tidak lagi diperlukan karena pengelolaan tenaga kerja jenis ini dikembalikan penuh menjadi urusan internal kedinasan.
Kendati Disnaker berlindung di balik status 'Tenaga Ahli', langkah ini justru memicu pertanyaan baru terkait transparansi publik.
Berdasarkan keterangan teknis dari lingkungan BKPSDM, mekanisme perekrutan seorang tenaga ahli atau tenaga pendukung operasional yang legal wajib melalui jalur pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), bukan melalui penunjukan langsung secara kekeluargaan atau menggunakan kedekatan personal (nepotisme).
Jika proses rekrutmen "Tenaga Ahli" di Disnaker Karawang ini mengabaikan sistem tender/barjas yang objektif terlebih melibatkan lingkar kerabat dekat pejabat teras dinas maka selain menyalahi tata kelola administrasi keuangan negara, hal ini berpotensi mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
(Rizki Ramdani)
Via
BERITA UTAMA
