BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
Bupati Aep Lantik 151 Pejabat Pemkab Karawang, Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
KARAWANG | Suarana.com - Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh resmi mengambil sumpah jabatan dan melantik 151 pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, serta pejabat dengan penugasan tambahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Pelantikan berlangsung di Kantor Pemda II Karawang, Jumat (19/6/2026).
Sebanyak 151 pejabat yang dilantik terdiri atas 12 pejabat administrator, 21 pejabat pengawas, tiga pejabat dengan penugasan tambahan sebagai kepala puskesmas, tujuh koordinator wilayah pendidikan, serta 108 pejabat fungsional.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor 800.1.3.3/Kep.1028-BKPSDM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas serta Pemberian Tugas Tambahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Dalam sambutannya, Bupati Aep menyampaikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang atas kelancaran proses tata kelola kepegawaian hingga pelaksanaan pelantikan.
Ia menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi pemerintahan serta dilakukan berdasarkan penilaian kinerja yang objektif melalui penerapan sistem merit.
"Namanya mutasi dan rotasi itu hal biasa. Ini adalah salah satu amanat yang kami berikan untuk bapak dan ibu semua atas kinerja yang telah diberikan," ujar Aep.
Bupati juga menegaskan bahwa proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Karawang dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik transaksional.
"Perlu kami tegaskan, tidak ada jual beli jabatan. Apabila bapak dan ibu ada rezeki lebih, lebih baik kasih yang membutuhkan saja," tegasnya.
Selain itu, Aep menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang yang telah berpartisipasi dalam program sosial kemanusiaan ASN Berbagi. Menurutnya, semangat kepedulian tersebut harus terus dipelihara agar manfaat kehadiran pemerintah semakin dirasakan masyarakat.
Di akhir arahannya, Bupati mengingatkan bahwa hak-hak ASN yang telah dipenuhi oleh negara harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kinerja yang optimal, terutama dalam memberikan pelayanan publik yang prima serta mendukung pembangunan daerah.
"Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Haknya sudah diberikan, maka kewajibannya harus dilaksanakan, yaitu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Berikan kinerja terbaik untuk pembangunan Kabupaten Karawang yang lebih baik lagi," pungkasnya.
(rizki ramdani)
Via
BERITA UTAMA
