Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE Jurnalis Dipiting Saat Bongkar Dugaan Warung Tramadol di Purwakarta, Wilayah yang Pernah Dipimpin KDM
BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE

Jurnalis Dipiting Saat Bongkar Dugaan Warung Tramadol di Purwakarta, Wilayah yang Pernah Dipimpin KDM

Redaksi
Redaksi
30 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

PURWAKARTA | Suarana.com – Kekerasan terhadap jurnalis kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan media online berinisial AF diduga menjadi korban kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik mengonfirmasi dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Kopo, Kabupaten Purwakarta, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Peristiwa itu terjadi ketika AF mendatangi lokasi yang sebelumnya dilaporkan warga sebagai tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras jenis Tramadol dan Eksimer. Alih-alih memperoleh klarifikasi, AF justru mengaku diduga dipiting dari belakang oleh salah seorang yang berada di lokasi.

"Saat itu saya sedang menjalankan tugas jurnalistik atas laporan warga terkait penjualan obat keras golongan G di Kopo, samping masjid. Di lokasi ada empat orang, diduga tiga orang berasal dari Aceh dan satu orang warga sekitar. Bukannya mendapat jawaban, saya malah dipiting leher dari belakang oleh salah seorang yang diduga terlibat," ujar AF Pada Suarana.com Selasa (30/6/2026).

Peristiwa tersebut menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers, khususnya ketika jurnalis berupaya mengungkap persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Ironisnya, dugaan aktivitas penjualan obat keras golongan G itu disebut berlangsung secara terbuka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, transaksi diduga dilakukan di sebuah ruko yang berada di samping masjid dan dekat fasilitas umum. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran obat keras yang semakin meresahkan.

Padahal, Tramadol dan Eksimer merupakan obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaan maupun pengedarannya tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Pernah Disentil KDM, Kini Dugaan Peredaran Masih Jadi Sorotan


Kasus di Purwakarta ini kembali mengingatkan publik pada sikap tegas Dedi Mulyadi ketika masih aktif melakukan sidak terhadap dugaan peredaran obat keras golongan G di Jawa Barat.

Beberapa waktu lalu, seorang pemuda bernama Pablo secara langsung melaporkan maraknya penjualan obat terlarang kepada Dedi Mulyadi saat berada di kawasan Cicadas, Kota Bandung.

Kala itu, Pablo mengaku resah karena warung yang diduga menjual Tramadol, Trihexyphenidyl, hingga Camlet telah lama beroperasi dan bahkan disebut-sebut memiliki beking.

"Hancurkan juga warung obat-obatan terlarang, Pak," kata Pablo kepada Dedi Mulyadi.

Mendengar laporan tersebut, Dedi tanpa ragu langsung mengajak pelapor menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Meski toko yang dimaksud telah tutup saat didatangi, Dedi tetap memberikan apresiasi kepada warga yang berani melapor dan menegaskan pentingnya keberanian masyarakat dalam memerangi peredaran obat-obatan berbahaya.

Kini, muncul pertanyaan publik. Jika persoalan obat keras golongan G telah lama menjadi perhatian hingga mendapat sorotan langsung dari Dedi Mulyadi, mengapa dugaan praktik serupa masih terus ditemukan di berbagai daerah, termasuk Purwakarta yang pernah dipimpinnya sebagai bupati?

Kasus ini tidak hanya menyangkut keselamatan seorang wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Aparat penegak hukum didorong mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap jurnalis sekaligus menindak tegas dugaan peredaran obat keras golongan G yang disebut masih berlangsung secara terang-terangan. Jika pihak yang mengungkap dugaan pelanggaran justru menjadi korban intimidasi, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin dipertanyakan.


(Rizki Ramdani)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Jurnalis Dipiting Saat Bongkar Dugaan Warung Tramadol di Purwakarta, Wilayah yang Pernah Dipimpin KDM

Redaksi- 2:08:00 PM 0
Jurnalis Dipiting Saat Bongkar Dugaan Warung Tramadol di Purwakarta, Wilayah yang Pernah Dipimpin KDM
PURWAKARTA | Suarana.com – Kekerasan terhadap jurnalis kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan media online berinisial AF diduga menjadi korban kekerasan f…

Trending

Tegur Dugaan Penjual Obat Keras, Warga Klari Mengaku Jadi Korban Penganiayaan

Tegur Dugaan Penjual Obat Keras, Warga Klari Mengaku Jadi Korban Penganiayaan

5:57:00 AM
Ujang Nurali Pertanyakan Ketegasan Gubernur Jabar Soal Truk ODOL dan Aktivitas Tambang di Karawang Selatan

Ujang Nurali Pertanyakan Ketegasan Gubernur Jabar Soal Truk ODOL dan Aktivitas Tambang di Karawang Selatan

7:49:00 PM
Sambut Polresta Karawang, LBH PKN Harapkan Kapolres Baru Berantas Narkoba dan Obat Keras Hingga ke Akar

Sambut Polresta Karawang, LBH PKN Harapkan Kapolres Baru Berantas Narkoba dan Obat Keras Hingga ke Akar

8:26:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi