Kasus Dugaan Penggelapan Penanaman Jabon Rp2 Miliar Mandek, LBH Pers Indonesia Minta Kepastian Hukum
Kedatangan LBH Pers Indonesia dipimpin Ketua LBH Pers Indonesia, Julianta Sembiring, S.H., bersama Dzaenal Idris sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1225/XII/2018/JABAR tertanggal 20 Desember 2018, atas nama pelapor Jong Tjing Kwong. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan terlapor berinisial CT.
Saat tiba di Polres Sukabumi Kota, Julianta Sembiring tidak menemui penyidik Unit V karena sedang tidak berada di tempat. Ia kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim yang diwakili Bidang Pengawasan Penyidikan (Bidop Wasidik).
Berdasarkan penjelasan Bidop Wasidik, penyidik telah melaksanakan dua kali gelar perkara. Namun, proses penyidikan belum dapat ditingkatkan karena sejumlah bukti yang diminta, khususnya hasil audit keuangan, belum diserahkan oleh pihak pelapor.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya selisih angka berdasarkan keterangan terlapor saat pemeriksaan sehingga diperlukan audit oleh ahli untuk memastikan seluruh laporan keuangan.
"Informasi dari penyidik, dalam waktu dekat akan memanggil pemilik CV Dilan Jaya untuk dimintai keterangan," ujar Julianta Sembiring menirukan penjelasan pihak kepolisian.
Julianta menegaskan, pihaknya menginginkan adanya kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
"Hari ini kami juga melayangkan surat kepada Bapak Kapolres berisi permohonan percepatan proses penyidikan serta tindak lanjut penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 20 Desember 2018 atas nama Saudara Jong Tjing Kwong yang saat ini ditangani Polres Sukabumi Kota," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sukabumi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pemanggilan saksi ahli maupun pemilik CV Dilan Jaya dalam perkara tersebut.
(*)
