Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA JAWA BARAT NASIONAL OPINI Pemadaman Listrik Dinilai Rugikan Konsumen, Ketua HLKI Tempuh Jalur Hukum terhadap PLN
BERITA UTAMA JAWA BARAT NASIONAL OPINI

Pemadaman Listrik Dinilai Rugikan Konsumen, Ketua HLKI Tempuh Jalur Hukum terhadap PLN

Redaksi
Redaksi
22 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BANDUNG | Suarana.com – Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, Dr. Firman Tumantara End, menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap PT PLN (Persero) ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung terkait dugaan kerugian yang dialami konsumen akibat pemadaman listrik.

Gugatan tersebut dijadwalkan diajukan pada Senin (22/6/2026). Langkah hukum itu mengacu pada Pasal 19 juncto Pasal 23 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Firman mengatakan, gugatan tersebut diajukan atas nama pribadi sekaligus sebagai bentuk advokasi terhadap hak-hak konsumen yang terdampak pemadaman listrik.

Selain mengajukan gugatan ke BPSK Kabupaten Bandung, pihaknya juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia serta menempuh jalur litigasi melalui Pengadilan Negeri apabila penyelesaian sengketa tidak membuahkan hasil.

"Upaya ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran sekaligus perhatian bagi PLN dan pemerintah agar pelayanan kelistrikan kepada masyarakat semakin baik serta mampu memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak konsumen," ujar Firman.

Menurutnya, setiap konsumen berhak memperoleh pelayanan yang aman, nyaman, berkualitas, dan berkesinambungan. Apabila terjadi kerugian akibat pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, konsumen memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Firman juga berpendapat bahwa selain berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PT PLN (Persero) juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT PLN (Persero) terkait rencana gugatan yang disampaikan Ketua HLKI Wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

(Red)


Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Gajah Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pengurus PSI Karawang

Redaksi- 8:24:00 PM 0
Gajah Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pengurus PSI Karawang
KARAWANG | Suarana.com - Gajah Cup Mini Soccer 2026 tidak hanya menjadi ajang pertandingan olahraga, tetapi juga dimanfaatkan sebagai momentum mempererat sila…

Trending

Blog dan Media Online di Platform Blogger Diduga Terkunci Massal, Pengelola Dibuat Cemas

Blog dan Media Online di Platform Blogger Diduga Terkunci Massal, Pengelola Dibuat Cemas

9:08:00 AM
BPN Karawang Berhasil Mediasi Sengketa Lahan Antar Tetangga di Kalibuaya, Potensi Konflik Berakhir Damai

BPN Karawang Berhasil Mediasi Sengketa Lahan Antar Tetangga di Kalibuaya, Potensi Konflik Berakhir Damai

4:43:00 PM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi