Pemadaman Listrik Dinilai Rugikan Konsumen, Ketua HLKI Tempuh Jalur Hukum terhadap PLN
Gugatan tersebut dijadwalkan diajukan pada Senin (22/6/2026). Langkah hukum itu mengacu pada Pasal 19 juncto Pasal 23 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Firman mengatakan, gugatan tersebut diajukan atas nama pribadi sekaligus sebagai bentuk advokasi terhadap hak-hak konsumen yang terdampak pemadaman listrik.
Selain mengajukan gugatan ke BPSK Kabupaten Bandung, pihaknya juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia serta menempuh jalur litigasi melalui Pengadilan Negeri apabila penyelesaian sengketa tidak membuahkan hasil.
"Upaya ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran sekaligus perhatian bagi PLN dan pemerintah agar pelayanan kelistrikan kepada masyarakat semakin baik serta mampu memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak konsumen," ujar Firman.
Menurutnya, setiap konsumen berhak memperoleh pelayanan yang aman, nyaman, berkualitas, dan berkesinambungan. Apabila terjadi kerugian akibat pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, konsumen memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Firman juga berpendapat bahwa selain berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PT PLN (Persero) juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT PLN (Persero) terkait rencana gugatan yang disampaikan Ketua HLKI Wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
(Red)
.jpg)